Berani Naikkan Harga Motor Listrik, Produsen Penerima Subdisi Terancam Dijatuhi Sanksi

Rabu, 22 Maret 2023 - 16:48 WIB
loading...
Berani Naikkan Harga...
Produsen motor listrik yang telah terdaftar dalam program bantuan pemerintah, tidak boleh menaikan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta. Foto/SINDOnews/Wahyu Sibarani
A A A
JAKARTA - Produsen motor listrik yang telah terdaftar dalam program bantuan pemerintah, tidak boleh menaikan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta. Produsen motor listrik juga tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pemerintah memberlakukan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik dari brand yang sudah terverifikasi. Beberapa syarat memang harus dipenuhi oleh produsen agar masuk dalam program tersebut.

“Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” kata Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin dalam keterangan resmi, Rabu (23/2/2023).

Baca juga; Pemerintah Kucurkan Rp7 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik hingga 2024

Diketahui syarat untuk masuk dalam program subsidi, kendaraan listrik harus dirakit secara lokal, memiliki nilai TKDN minimal 40 persen, dan tidak boleh menaikkan harga. Regulasi tersebut tertuang dalam Perturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Di dalamnya tertuang aturan yang mengharuskan perusahaan menyertakan surat pernyataan untuk tidak menaikkan harga penyerahan KBLBB Roda Dua ke konsumen sebelum pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor.

Dalam PM Perindustrian No. 6 Tahun 2023 Pasal 11 juga telah disebutkan secara jelas mengenai aturan penetapan harga peserta program bantuan pemerintah. Begitu juga dengan nilai TKDN dalam motor listrik yang telah terdaftar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Hadir di PRJ 2026, Jajaran...
Hadir di PRJ 2026, Jajaran Motor Listrik Yadea Siap Tebar Pesona
New York Siapkan Lisensi...
New York Siapkan Lisensi Khusus Pengguna Sepeda Listrik
Berbagi Pengalaman Naik...
Berbagi Pengalaman Naik Yadea GS70, Begini Sensasi Ngegasnya
VinFast Patenkan Desain...
VinFast Patenkan Desain Skutik Baru, Desain Mirip Vespa Primavera
Desain Mirip Yamaha...
Desain Mirip Yamaha TMax, Vinfast Rasad Siap Melesat 130 Km/Jam
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Rekomendasi
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Berita Terkini
Perang Berdarah SUV...
Perang Berdarah SUV Listrik: Leapmotor B10 Masuk di Bawah Rp 500 Juta, Siapa Terjungkal?
Tak Mau Cuma Impor,...
Tak Mau Cuma Impor, Raksasa EV China Leapmotor Langsung Rakit B10 di Jawa Barat
Baterai Menyatu Rangka,...
Baterai Menyatu Rangka, Jok Jadi Kasur, Layar Dasbor 2.5K, Leapmotor B10 SUV China Rasa Eropa
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Dorong Ekosistem EV,...
Dorong Ekosistem EV, Wuling Berkolaborasi dengan Grab
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Infografis
Biaya, Syarat, dan Cara...
Biaya, Syarat, dan Cara Mengajukan Konversi Motor Listrik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved