Berani Naikkan Harga Motor Listrik, Produsen Penerima Subdisi Terancam Dijatuhi Sanksi

Rabu, 22 Maret 2023 - 16:48 WIB
loading...
Berani Naikkan Harga Motor Listrik, Produsen Penerima Subdisi Terancam Dijatuhi Sanksi
Produsen motor listrik yang telah terdaftar dalam program bantuan pemerintah, tidak boleh menaikan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta. Foto/SINDOnews/Wahyu Sibarani
A A A
JAKARTA - Produsen motor listrik yang telah terdaftar dalam program bantuan pemerintah, tidak boleh menaikan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta. Produsen motor listrik juga tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pemerintah memberlakukan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik dari brand yang sudah terverifikasi. Beberapa syarat memang harus dipenuhi oleh produsen agar masuk dalam program tersebut.

“Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” kata Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin dalam keterangan resmi, Rabu (23/2/2023).



Diketahui syarat untuk masuk dalam program subsidi, kendaraan listrik harus dirakit secara lokal, memiliki nilai TKDN minimal 40 persen, dan tidak boleh menaikkan harga. Regulasi tersebut tertuang dalam Perturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Di dalamnya tertuang aturan yang mengharuskan perusahaan menyertakan surat pernyataan untuk tidak menaikkan harga penyerahan KBLBB Roda Dua ke konsumen sebelum pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor.

Dalam PM Perindustrian No. 6 Tahun 2023 Pasal 11 juga telah disebutkan secara jelas mengenai aturan penetapan harga peserta program bantuan pemerintah. Begitu juga dengan nilai TKDN dalam motor listrik yang telah terdaftar.

Kemudian, di Pasal 12 ayat 3 berbunyi, “Dalam hal berdasarkan hasil surveilan ditemukan ketidakkonsistenan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, LVI (Lembaga Verifikasi Independen) merekomendasikan kepada KPA untuk mencabut KBL Berbasis Baterai Roda Dua dari kepesertaan Program Bantuan.”



Jenis motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Motor listrik yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN.

“Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024,” ujar Taufiek.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6312 seconds (0.1#10.140)