Banyak Kecelakaan, Begini Cara dan Aturan Menggunakan Bahu Jalan Sesuai UU

Kamis, 20 April 2023 - 18:35 WIB
loading...
Banyak Kecelakaan, Begini...
Pemudik harus mengetahui bagaimana cara dan aturan menggunakan bahu jalan sesuai Undang-undang. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
CIKAMPEK - Sejumlah kecelakaan terpantau pada arus mudik Lebaran 2023 . Selain mengantuk, kurang sigap, tabrakan beruntun, hingga yang terbaru karena kendaraan yang berhenti di bahu jalan.

Pada Rabu pagi (19/4), misalnya, kecelakaan beruntun terjadi di Kilometer 67 tol Jakarta-Cikampek. Ternyata, kecelakaan tersebut terjadi karena adanya kendaraan yang berhenti dibahu jalan tol Jakarta-Cikampek.

Kendaraan tersebut ditabrak dari belakang. Diawali tiga kendaraan dari arah Jakarta menuju Cikampek yang kurang antisipasi menabrak kendaraan pertama dan kedua yang sedang berhenti di bahu jalan sehingga terjadi tabrakan beruntut.

Bahu Jalan Dimanfaatkan untuk Beristirahat

Dari pantauan SINDONews, sejak turunan tol jalan layang MBZ, Cipali-Palimanan, hingga Cirebon, memang banyak sekali kendaraan yang berhenti di bahu jalan. Alasan utamanya adalah untuk beristirahat karena kemacetan yang mendera. Ini karena banyak sekali rest area yang ditutup lantaran tidak bisa lagi menampung membludaknya pemudik.

Tapi, sebenarnya siapa sih yang boleh menggunakan fasilitas yang terbentang di sepanjang jalur tol? Jalan tol memang diwajibkan punya bahu jalan dengan ukuran lebar tertentu yang bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.

Terkait peruntukkannya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut. Tertera jelas pada pasal 41 ayat 2 terkait penggunaan bahu jalan:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Sayangnya, yang terjadi di arus mudik Lebaran 2023, bahu jalan acap digunakan untuk mendahului kendaraan oleh pemudik yang tidak sabar dengan kemacetan.

Selain bisa ditilang sesuai Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, menyalip di bahu jalan terbukti memiliki risiko besar untuk membuat kecelakaan.


Cara Menggunakan Bahu Jalan yang Benar

Bagi pemudik Lebaran 2023 yang ingin beristirahat karena ngantuk atau kelelahan, atau bahkan mobil mengalami kendala, memang dipersilahkan untuk menggunakan bahu jalan. Nah, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar lebih aman:

1. Saat Anda berhenti di jalur darurat ini sebaiknya jangan matikan lampu hazard, karena ini sebagai penanda bagi mobil lain di belakang Anda jika kendaraan Anda sedang bermasalah di bahu jalan.

2. Tidak ada salahnya memasang tanda segitiga pengaman. Tujuannya untuk memberikan kesempatan pengemudi lain untuk menganalisa keberadaan Anda dan untuk bereaksi ketika dibutuhkan.

3. Etika lain yang harus dipatuhi ketika mobil berhenti di bahu jalan ini adalah penumpang tidak berkeliaran di belakang mobil atau di samping kanan mobil yang sejajar dengan badan jalan. Lebih baik menunggu di bagian depan mobil dandisisikiri.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10 Cara agar Tidak Mabuk...
10 Cara agar Tidak Mabuk Perjalanan saat Naik Mobil Ber-AC, Ampuh sampai Tujuan!
Mudik Pertama dengan...
Mudik Pertama dengan Si Kecil? Jangan Panik! 5 Jurus Jitu Bikin Perjalanan Aman dan Ceria
Honda Siaga Penuh Sambut...
Honda Siaga Penuh Sambut Mudik Lebaran 2025: Layanan Dealer 24 Jam di 106 Titik
Daftar Rest Area Tol...
Daftar Rest Area Tol Jakarta - Solo dengan Fasilitas Terlengkap
Mengapa Ganti Ban Sebelum...
Mengapa Ganti Ban Sebelum Mudik Itu Penting?
5 Tips Aman Menyimpan...
5 Tips Aman Menyimpan Motor Listrik saat Ditinggal Mudik, Kenali dan Pahami!
Bahaya Mobil Dipasangi...
Bahaya Mobil Dipasangi Roof Box Asal-asalan untuk Dipakai Mudik
Mudik Nyaman ke Cirebon?...
Mudik Nyaman ke Cirebon? Siapkan Dana, Ini Daftar Lengkap Bus dan Harga Tiketnya!
Tenang Mudik Pakai Mobil...
Tenang Mudik Pakai Mobil Listrik, Ini Dia Lokasi SPKLU di Sepanjang Tol Trans Jawa!
Rekomendasi
Arus Balik Jalur Gentong,...
Arus Balik Jalur Gentong, Polisi Imbau Jangan Pakai Google Maps
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas
Conor McGregor Sindir...
Conor McGregor Sindir Rekor KO Khabib Nurmagomedov, Islam Makhachev, dan Ilia Topuria
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
Selatan Jakarta Padam...
Selatan Jakarta Padam Listrik karena Cuaca Ekstrem, PLN Siaga
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Arah Jakarta Diberlakukan dari KM 70
Berita Terkini
Audi Kenalkan Supercar...
Audi Kenalkan Supercar Bermesi Diesel, Segini Tenaganya
2 jam yang lalu
AS Umumkan Tarif Baru...
AS Umumkan Tarif Baru Mobil Buatan Luar Negeri Termasuk Indonesia
5 jam yang lalu
Aksi Anti Tesla Meluas,...
Aksi Anti Tesla Meluas, Keamanan Pemilik dan Karyawan Semakin Terancam
7 jam yang lalu
BMW F 450 GS Concept...
BMW F 450 GS Concept Mulai Dibedah sebelum Dijual Bebas
8 jam yang lalu
Porsche Luncurkan Proyek...
Porsche Luncurkan Proyek Percontohan Daur Ulang Baterai Tegangan Tinggi
10 jam yang lalu
Seragam Baru Teknisi...
Seragam Baru Teknisi Suzuki: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Revolusi Layanan Purna Jual!
1 hari yang lalu
Infografis
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved