Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Sepi Peminat, Ternyata Syaratnya Begini

Sabtu, 10 Juni 2023 - 21:05 WIB
loading...
Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Sepi Peminat, Ternyata Syaratnya Begini
Subsidi motor listrik terus dikaji untuk mendapatkan manfaat terbaik ke masyarakat. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji penghapusan subsidi motor listrik berbasis baterai untuk kelompok tidak mampu. Penyebabnya, karena penyerapan motor listrik dalam negeri sangat lambat.

Padahal, subsidi yang diberikan pemerintah mencapai Rp7 juta. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, hingga 5 Juni 2023 baru 637 unit motor listrik hasil subsidi yang diserap dari target 200.000 unit.

“Kita sedang evaluasi semuanya. Termasuk pendaftaran subsidi melalui aplikasi Sisapira,” ujarnya dalam diskusi bertaju Ekosistem Menuju Energi Bersih yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika awal pekan ini.

Nah, sebenarnya, seperti apa sih syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik senilai Rp7 juta?

Kebijakan pemberian subsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Aturan itu mulai berlaku pada 20 Maret 2023 silam.

Berdasarkan Permenperin tersebut, setidaknya ada 4 syarat yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai penerima subsidi Rp7 juta pembelian motor listrik, di antaranya:

1. Calon pembeli terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat atau KUR,

2. Terdaftar sebagai penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM,

3. Konsumen harus terdata sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah,

4. Terakhir penerima Subsidi Listrik sampai dengan 900 VA.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3296 seconds (0.1#10.140)