Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Sepi Peminat, Ternyata Syaratnya Begini
Sabtu, 10 Juni 2023 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
1. Calon pembeli terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat atau KUR,
2. Terdaftar sebagai penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM,
3. Konsumen harus terdata sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah,
4. Terakhir penerima Subsidi Listrik sampai dengan 900 VA.
Baca Juga: Bahaya Motor Listrik Konversi, Kenali Plus dan Minusnya!
Sementara terdapat ketentuan pembelian motor listrik yang masuk dalam program bantuan pemerintah seperti berikut ini:
2. Terdaftar sebagai penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM,
3. Konsumen harus terdata sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah,
4. Terakhir penerima Subsidi Listrik sampai dengan 900 VA.
Baca Juga: Bahaya Motor Listrik Konversi, Kenali Plus dan Minusnya!
Sementara terdapat ketentuan pembelian motor listrik yang masuk dalam program bantuan pemerintah seperti berikut ini:
Lihat Juga :