Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Sepi Peminat, Ternyata Syaratnya Begini

Sabtu, 10 Juni 2023 - 21:05 WIB
loading...
Subsidi Motor Listrik...
Subsidi motor listrik terus dikaji untuk mendapatkan manfaat terbaik ke masyarakat. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji penghapusan subsidi motor listrik berbasis baterai untuk kelompok tidak mampu. Penyebabnya, karena penyerapan motor listrik dalam negeri sangat lambat.

Padahal, subsidi yang diberikan pemerintah mencapai Rp7 juta. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, hingga 5 Juni 2023 baru 637 unit motor listrik hasil subsidi yang diserap dari target 200.000 unit.

“Kita sedang evaluasi semuanya. Termasuk pendaftaran subsidi melalui aplikasi Sisapira,” ujarnya dalam diskusi bertaju Ekosistem Menuju Energi Bersih yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika awal pekan ini.

Nah, sebenarnya, seperti apa sih syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik senilai Rp7 juta?

Kebijakan pemberian subsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Aturan itu mulai berlaku pada 20 Maret 2023 silam.

Berdasarkan Permenperin tersebut, setidaknya ada 4 syarat yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai penerima subsidi Rp7 juta pembelian motor listrik, di antaranya:

1. Calon pembeli terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat atau KUR,

2. Terdaftar sebagai penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM,

3. Konsumen harus terdata sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah,

4. Terakhir penerima Subsidi Listrik sampai dengan 900 VA.



Sementara terdapat ketentuan pembelian motor listrik yang masuk dalam program bantuan pemerintah seperti berikut ini:

1. Subsidi Rp7 juta hanya dapat diberikan satu kali untuk setiap nomor induk kependudukan atau NIK.

2. Kriteria penerima subsidi motor listrik dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

3. Program bantuan pembelian motor listrik diberikan dengan kuota sebesar 200 ribu unit untuk 2023, dan 600 ribu unit untuk 2024.

4. Jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua atau Sisapira.

5. Motor lisrik yang terdaftar telah terverifikasi memiliki nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal40persen.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadir di Jakarta Lebaran...
Hadir di Jakarta Lebaran Fair 2025, Program Yadea Green E-mobility Fund Diluncurkan
Honda Sebut Pembeli...
Honda Sebut Pembeli Motor Listrik Masih Sebatas Coba-coba
Bisa Dipakai Trabas,...
Bisa Dipakai Trabas, United Luncurkan Motor Listrik Dual-Purpose di IIMS 2025
Desain Motor Listrik...
Desain Motor Listrik Banyak Kesamaan, Alva Luncurkan Versi Modifikasi di IIMS 2025
Motor Listrik Roda 3...
Motor Listrik Roda 3 Buatan Indonesia Hadir di IIMS 2025
IIMS 2025: Motor Listrik...
IIMS 2025: Motor Listrik Banjir Diskon, Harga Ramah Kantong Mulai Rp10 Jutaan!
Pertama Kali Ikut IIMS...
Pertama Kali Ikut IIMS 2025, MAKA Motors Hadirkan Motor Listrik Buatan Indonesia
United Avand SL150 Meluncur...
United Avand SL150 Meluncur di IIMS 2025: Bikin Dompet Adem dengan Jarak Tempuh 185 Km!
Januari 2025 Sudah Lewat,...
Januari 2025 Sudah Lewat, Penjualan Motor Turun dibanding Tahun Lalu
Rekomendasi
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
Conor McGregor Sindir...
Conor McGregor Sindir Rekor KO Khabib Nurmagomedov, Islam Makhachev, dan Ilia Topuria
Selatan Jakarta Padam...
Selatan Jakarta Padam Listrik karena Cuaca Ekstrem, PLN Siaga
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Arah Jakarta Diberlakukan dari KM 70
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas
Arus Balik Jalur Gentong,...
Arus Balik Jalur Gentong, Polisi Imbau Jangan Pakai Google Maps
Berita Terkini
Audi Kenalkan Supercar...
Audi Kenalkan Supercar Bermesi Diesel, Segini Tenaganya
2 jam yang lalu
AS Umumkan Tarif Baru...
AS Umumkan Tarif Baru Mobil Buatan Luar Negeri Termasuk Indonesia
5 jam yang lalu
Aksi Anti Tesla Meluas,...
Aksi Anti Tesla Meluas, Keamanan Pemilik dan Karyawan Semakin Terancam
7 jam yang lalu
BMW F 450 GS Concept...
BMW F 450 GS Concept Mulai Dibedah sebelum Dijual Bebas
8 jam yang lalu
Porsche Luncurkan Proyek...
Porsche Luncurkan Proyek Percontohan Daur Ulang Baterai Tegangan Tinggi
10 jam yang lalu
Seragam Baru Teknisi...
Seragam Baru Teknisi Suzuki: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Revolusi Layanan Purna Jual!
1 hari yang lalu
Infografis
Fakta Mengejutkan, Ternyata...
Fakta Mengejutkan, Ternyata Buaya adalah Hewan yang Sangat Setia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved