Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Sepi Peminat, Ternyata Syaratnya Begini

Sabtu, 10 Juni 2023 - 21:05 WIB
loading...
Subsidi Motor Listrik...
Subsidi motor listrik terus dikaji untuk mendapatkan manfaat terbaik ke masyarakat. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji penghapusan subsidi motor listrik berbasis baterai untuk kelompok tidak mampu. Penyebabnya, karena penyerapan motor listrik dalam negeri sangat lambat.

Padahal, subsidi yang diberikan pemerintah mencapai Rp7 juta. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, hingga 5 Juni 2023 baru 637 unit motor listrik hasil subsidi yang diserap dari target 200.000 unit.

“Kita sedang evaluasi semuanya. Termasuk pendaftaran subsidi melalui aplikasi Sisapira,” ujarnya dalam diskusi bertaju Ekosistem Menuju Energi Bersih yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika awal pekan ini.

Nah, sebenarnya, seperti apa sih syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik senilai Rp7 juta?

Kebijakan pemberian subsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Aturan itu mulai berlaku pada 20 Maret 2023 silam.

Berdasarkan Permenperin tersebut, setidaknya ada 4 syarat yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai penerima subsidi Rp7 juta pembelian motor listrik, di antaranya:

1. Calon pembeli terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat atau KUR,

2. Terdaftar sebagai penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM,

3. Konsumen harus terdata sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah,

4. Terakhir penerima Subsidi Listrik sampai dengan 900 VA.



Sementara terdapat ketentuan pembelian motor listrik yang masuk dalam program bantuan pemerintah seperti berikut ini:

1. Subsidi Rp7 juta hanya dapat diberikan satu kali untuk setiap nomor induk kependudukan atau NIK.

2. Kriteria penerima subsidi motor listrik dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

3. Program bantuan pembelian motor listrik diberikan dengan kuota sebesar 200 ribu unit untuk 2023, dan 600 ribu unit untuk 2024.

4. Jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua atau Sisapira.

5. Motor lisrik yang terdaftar telah terverifikasi memiliki nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal40persen.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2285 seconds (0.1#10.140)