Punya Bodi Bongsor, Begini Spek Rubicon yang Kabur Usai Senggol Mobil Lain di Bahu Jalan
loading...
A
A
A
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Kemudian, pada Pasal 287 ayat 1 juga telah dijelaskan siapa pun yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan hukuman pidana 2 bulan dan denda maksimum Rp500 ribu.
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Kemudian, pada Pasal 287 ayat 1 juga telah dijelaskan siapa pun yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan hukuman pidana 2 bulan dan denda maksimum Rp500 ribu.
(dan)