Punya Bodi Bongsor, Begini Spek Rubicon yang Kabur Usai Senggol Mobil Lain di Bahu Jalan

Sabtu, 22 Juli 2023 - 07:52 WIB
loading...
A A A
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;

c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;

d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Kemudian, pada Pasal 287 ayat 1 juga telah dijelaskan siapa pun yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan hukuman pidana 2 bulan dan denda maksimum Rp500 ribu.
(dan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1832 seconds (0.1#10.140)