Lelang 60 Unit Royal Enfield Laku Rp5 Miliar, Per Unit Terjual Rp80 Jutaan
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 06:35 WIB
loading...
Royal Enfield Classic 500 jadi unit paling banyak yang dilelang. Foto: Royal Enfield
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melelang 60 unit sepeda motor Royal Enfield dengan berbagai model. Nilai lelang menembus angka Rp5.836.484.593, melampaui nilai total limit sebesar Rp1.523.484.593.
Lelang tersebut berlangsung pada Jumat (4/8), yang dilakukan dalam 5 sesi, mulai pukul 08.30-16.30 WIB. Sebanyak 40 unit model Royal Elfield Classic 500 dan 20 unit tipe Classic 350 itu berstatus Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Seluruh unit tersebut tertimbun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga dilakukan proses lelang untuk melepasnya. Semua motor berstatus “as is” atau “apa adanya” dan harga yang ditawarkan adalah off the road alias belum dilengkapi surat-surat.
BTD sendiri termasuk ke dalam jenis barang tegahan Bea Cukai , yaitu barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan. BTD yaitu barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya.
Seluruh barang tegahan Bea Cukai, termasuk BTD, hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Lelang tersebut berlangsung pada Jumat (4/8), yang dilakukan dalam 5 sesi, mulai pukul 08.30-16.30 WIB. Sebanyak 40 unit model Royal Elfield Classic 500 dan 20 unit tipe Classic 350 itu berstatus Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Seluruh unit tersebut tertimbun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga dilakukan proses lelang untuk melepasnya. Semua motor berstatus “as is” atau “apa adanya” dan harga yang ditawarkan adalah off the road alias belum dilengkapi surat-surat.
BTD sendiri termasuk ke dalam jenis barang tegahan Bea Cukai , yaitu barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan. BTD yaitu barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya.
Seluruh barang tegahan Bea Cukai, termasuk BTD, hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Lihat Juga :