Catat, Ini Besaran Biaya Uji Emisi Agar Tak Kena Tilang

Minggu, 27 Agustus 2023 - 07:37 WIB
loading...
Catat, Ini Besaran Biaya...
Aturan uji emisi diperketat setelah kendaraan bermotor diketahui sebagai penyumbang terbesar polusi di Jakarta. Foto/Muhamad Fadli Ramadan
A A A
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia memperketat peraturan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang berusia di atas tiga tahun. Aturan uji emisi diperketat setelah kendaraan bermotor diketahui sebagai penyumbang terbesar polusi di Jakarta.

Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan yang beroperasi di wilayah ibu kota untuk melakukan uji emisi. Regulasi yang menyebutkan setiap kendaraan harus uji emisi juga tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Namun, kendaraan bermotor yang wajib uji emisi adalah yang sudah berusia di atas tiga tahun. Untuk melakukan uji emisi juga bisa dilakukan di sejumlah bengkel resmi atau umum dengan harga yang berbeda-beda.

Baca juga; Ini Tips Agar Lulus Uji Emisi Mobil

Salah satu yang menyediakan uji emisi mandiri adalah Auto2000, dengan biaya sekitar Rp162.000 sudah termasuk PPN dan cetak sertifikat. Apabila dilakukan bersamaan dengan servis berkala, maka uji emisi tidak akan dikenakan biaya.

Jika kendaraan belum melakukan uji emisi dan dilakukan pengujian di tempat saat ada operasi dari kepolisian. Jadi bisa dilakukan tindak tilang apabila tidak lolos uji emisi berdasarkan hasil pengujian.
Catat, Ini Besaran Biaya Uji Emisi Agar Tak Kena Tilang


Setidaknya, ada lima titik yang menjadi lokasi uji coba tilang emisi di DKI Jakarta, yang tersebar di lima wilayah, yaitu Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara, Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Taman Anggrek, Jakarta Barat, dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.

Uji coba tilang uji emisi yang digelar di Terminal Blok M, dilakukan sejak pagi pukul 08.00 WIB. Ada tiga pos tilang uji emisi di Terminal Blok M yakni uji emisi untuk sepeda motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar.

Baca juga; Denda Tilang Uji Emisi di Jakarta Maksimal Rp500.000

Salah satu petugas, Aiptu Agus Cahyono mengatakan kendaraan yang tak lolos uji emisi saat pengecekan tak akan ditilang. Dia menyampaikan bahwa pengendara hanya diberikan surat teguran selama masa uji coba ini.

“Ini untuk sementara cuman surat terguran saja, nanti pas tanggal 1 (September) baru mulai tilangnya yang ada sanksinya. Kalau untuk saat ini cuma surat teguran, pelanggaran itu aja. Pasalnya 287 untuk emisi,” kata Aiptu Agus Cahyono seperti dikutip dari NTMC Polri.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bisa Perpanjang SIM...
Bisa Perpanjang SIM dan STNK, ACC Carnival Hadir di Samarinda
Ford Desak Inggris Mengikuti...
Ford Desak Inggris Mengikuti Eropa Melonggarkan Aturan Emisi Kendaraan
Belanda Tuduh Perangkat...
Belanda Tuduh Perangkat Lunak BMW Dipasang untuk Menipu Konsumen
Pertahankan 4 Sertifikasi...
Pertahankan 4 Sertifikasi ISO, MPMRent Komitmen Jadi Rental Terbaik bagi Perusahaan
Tak Lolos Uji Emisi,...
Tak Lolos Uji Emisi, 12 Kendaraan Dijatuhkan Denda hingga Rp8 Juta
Gran Max: Solusi Cerdas...
Gran Max: Solusi Cerdas untuk Mendukung Kesuksesan Bisnis Anda
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
Rekomendasi
Berseteru dengan PM...
Berseteru dengan PM Starmer, Menhan Inggris John Healey Mundur
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
UBM Luncurkan AI Tutor...
UBM Luncurkan AI Tutor Terintegrasi dengan Kurikulum OBE Pertama di Indonesia
Berita Terkini
Geely EX5 Diperbarui...
Geely EX5 Diperbarui di China, Kini Lebih Bertenaga dengan Motor Belakang 329 HP
Kendaraan Listrik Siap...
Kendaraan Listrik Siap Menjadi Sumber Energi Baru bagi Amerika Serikat
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
Mengapa The All-New...
Mengapa The All-New Lexus ES Bawa Evolusi Sedan Mewah Listrik ke Indonesia?
Tata Diam-diam Gunakan...
Tata Diam-diam Gunakan Platform Freelander dan Teknologi Chery untuk Mobil Premium
Mengapa Seres E5 Plus...
Mengapa Seres E5 Plus Jadi Ancaman Baru di Kelas SUV PHEV 7-Seater Indonesia?
Infografis
Besaran Biaya Ibadah...
Besaran Biaya Ibadah Haji Tahun 2024 Setiap Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved