Syarat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Dipermudah, Ribuan Orang Langsung Daftar

Senin, 04 September 2023 - 08:54 WIB
loading...
Syarat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Dipermudah, Ribuan Orang Langsung Daftar
Pemesanan motor listrik melonjak drastis setelah aturan subsidi dipermudah. (Foto: Wahyu Sibarani)
A A A
JAKARTA - Syarat subsidi pembelian motor listrik Rp7 juta kini semakin mudah, cukup dengan berbekal KTP. Satu NIK KTP berlaku untuk satu pembelian.

Pemberlakuan aturan baru ini terbukti membuat masyarakat bergairah. Melansir laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), Senin (4/9/2023), terdapat kenaikan pemesanan setelah aturan diubah. Pada 4 September 2023, telah tersalurkan 225 unit motor listrik, naik pesat dibandingkan Juli 2023, yang hanya 36 unit.

Saat ini, terdapat 1.543 orang yang sedang melakukan proses pendaftaran untuk mendapatkan manfaat subsidi Rp7 juta. Sedangkan 663 orang telah berada dalam proses verifikasi, yaitu mencocokkan data STNK, BPKB, dan NIK untuk pencairan dana.

Total, sudah ada 2.431 unit pembelian motor listrik dengan subsidi yang pasti tersalurkan ke masyarakat Indonesia. Untuk itu, masih tersisa 197.569 unit dari target kuota 200.000 unit pembelian motor listrik dengan subsidi hingga akhir 2023.



Sebelumnya, pembelian motor listrik dengan subsidi Rp7 juta harus memenuhi syarat berupa penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), bantuan subsidi upah, dan subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Namun, syarat tersebut terlalu rumit yang membuat penjualan motor listrik dengan subsidi tersendat. Melihat hal tersebut, pemerintah bergerak dengan mengubah aturan.

Sekadar informasi, motor listrik yang masuk dalam program subsidi adalah yang sudah diproduksi secara lokal. Selain itu, nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.



Sedangkan syarat yang perlu dipenuhi masyarakat untuk memanfaatkan subsidi adalah memiliki KTP, berusia minimal 17 tahun, dan WNI. Ini jauh lebih mudah ketimbang persayaratan sebelumnya.
(msf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1827 seconds (0.1#10.140)