Syarat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Dipermudah, Ribuan Orang Langsung Daftar
Senin, 04 September 2023 - 08:54 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, pembelian motor listrik dengan subsidi Rp7 juta harus memenuhi syarat berupa penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), bantuan subsidi upah, dan subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Namun, syarat tersebut terlalu rumit yang membuat penjualan motor listrik dengan subsidi tersendat. Melihat hal tersebut, pemerintah bergerak dengan mengubah aturan.
Sekadar informasi, motor listrik yang masuk dalam program subsidi adalah yang sudah diproduksi secara lokal. Selain itu, nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
Baca Juga: Begini Cara Cek Subsidi Motor Listrik, 1 NIK KTP per Unit
Sedangkan syarat yang perlu dipenuhi masyarakat untuk memanfaatkan subsidi adalah memiliki KTP, berusia minimal 17 tahun, dan WNI. Ini jauh lebih mudah ketimbang persayaratan sebelumnya.
Namun, syarat tersebut terlalu rumit yang membuat penjualan motor listrik dengan subsidi tersendat. Melihat hal tersebut, pemerintah bergerak dengan mengubah aturan.
Sekadar informasi, motor listrik yang masuk dalam program subsidi adalah yang sudah diproduksi secara lokal. Selain itu, nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
Baca Juga: Begini Cara Cek Subsidi Motor Listrik, 1 NIK KTP per Unit
Sedangkan syarat yang perlu dipenuhi masyarakat untuk memanfaatkan subsidi adalah memiliki KTP, berusia minimal 17 tahun, dan WNI. Ini jauh lebih mudah ketimbang persayaratan sebelumnya.
(msf)
Lihat Juga :