Bebas PKB, Pajak Tahunan Motor Listrik Cuma Rp100 Ribuan
Rabu, 20 September 2023 - 07:00 WIB
loading...
Selain subsidi Rp7 juta, motor listrik juga bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Foto/Muhamad Fadli Ramadan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus berusaha meningkatkan penggunaan kendaraan listrik dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan. Selain subsidi Rp7 juta, motor listrik juga bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
“Pengenaan PKB KBL (kendaraan berbasis listrik) yang berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB,” bunyi isi Permendagri Nomor 6 Tahun 2023.
Baca juga; Adu Hemat Motor Listrik dengan Motor Bensin, Irit Mana?
Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI) Stephen Mulyadi menjelaskan pajak tahunan motor listrik hanya Rp100 ribuan. Biaya tersebut meliputi, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35.000, biaya administrasi Rp100.000, dan biaya TNKB Rp60.000.
“Sehingga, biaya yang dibayarkan hanya sebesar Rp195.000 sesuai dengan yang tertera pada STNK. Sedangkan untuk perpanjangan STNK, biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah, karena sudah tidak dikenakan biaya administrasi,” kata Stephen dalam keterangan resmi.
![Bebas PKB, Pajak Tahunan Motor Listrik Cuma Rp100 Ribuan]()
Apabila dikurangi biaya administrasi yang wajib dibayarkan pada tahun pertama, pajak motor listrik tidak sampai Rp100.000. Tetapi, pajak motor listrik berbeda-beda tergantung pada besar daya motor penggerak yang digunakannya.
Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
“Pengenaan PKB KBL (kendaraan berbasis listrik) yang berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB,” bunyi isi Permendagri Nomor 6 Tahun 2023.
Baca juga; Adu Hemat Motor Listrik dengan Motor Bensin, Irit Mana?
Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI) Stephen Mulyadi menjelaskan pajak tahunan motor listrik hanya Rp100 ribuan. Biaya tersebut meliputi, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35.000, biaya administrasi Rp100.000, dan biaya TNKB Rp60.000.
“Sehingga, biaya yang dibayarkan hanya sebesar Rp195.000 sesuai dengan yang tertera pada STNK. Sedangkan untuk perpanjangan STNK, biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah, karena sudah tidak dikenakan biaya administrasi,” kata Stephen dalam keterangan resmi.

Apabila dikurangi biaya administrasi yang wajib dibayarkan pada tahun pertama, pajak motor listrik tidak sampai Rp100.000. Tetapi, pajak motor listrik berbeda-beda tergantung pada besar daya motor penggerak yang digunakannya.
Lihat Juga :