Viral Fortuner dengan Lampu Rem Tembak: Nyaris Sebabkan Kecelakaan, Ancaman Penjara Menanti
Sabtu, 23 September 2023 - 07:39 WIB
loading...
A
A
A
Penggunaan warna yang berbeda ini sudah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan dalam Pasal 23. Oleh sebab itu, pengguna dilarang mengganti lampu asli atau memasang aksesoris yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Dalam PP nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
4. Lampu rem berwarna merah
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
6. Lampu posisi belakang berwarna merah
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
Dalam PP nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
4. Lampu rem berwarna merah
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
6. Lampu posisi belakang berwarna merah
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
Lihat Juga :