Viral Fortuner dengan Lampu Rem Tembak: Nyaris Sebabkan Kecelakaan, Ancaman Penjara Menanti

Sabtu, 23 September 2023 - 07:39 WIB
loading...
Viral Fortuner dengan...
Fortuner dengan lampu belakang yang menyilaukan diunggah oleh pemilik akun TikTok hendrik_simanungkalit15 dan menjadi viral. Foto: TikTok
A A A
JAKARTA - Video yang memperlihatkan mobil Toyota Fortuner menggunakan lampu rem tembak berwarna kuning jadi perbincangan di media sosial. Baik itu di TikTok, Instagram, hingga YouTube Shorts.

Musababnya, sinar yang dipancarkan dari lampu tembak tersebut mengganggu visibilitas pengguna jalan lain. Bahkan, hampir menyebabkan kecelakaan.

Video tersebut diunggah oleh akun @eben di TikTok yang bernama asli Hendrik Simanungkit. Kejadiannya di sekitar Gerbang Tol Pondok Gede Timur, pada Minggu (17/9).

“Pak, lampunya bikin silau, Pak. Coba turun, bapak rem. Saya tadi hampir tabrakan sama pikap. Ini saya rekam buat laporan polisi karena bapak udah mengganggu pengguna jalan lain,” ujar perekam video saat menegur pengemudi Fortuner tersebut. Meski telah mendapat teguran, pengemudi Fortuner itu mengabaikannya dan menolak untuk berhenti.

Padahal, Hendrik hanya ingin pengemudi tersebut melihat sinar yang dihasilkan dari lampu tesebut sehingga ke depannya tidak menggunakannya lagi. Momen-momen sinar dari lampu rem tembak yang menyilaukan juga dibagikan oleh Hendrik dalam video yang diunggahnya.

Terlihat cahaya yang dihasilkan terlalu terang, sehingga dapat mengaburkan fokus pengendara lain di belakangnya.

Video itu juga memancing reaksi dari warganet. “Mobil saya sedan. Tersiksa banget kalau di belakang mobil-mobil besar dengan lampu tembak LED. Posisi mobil rendah, lalu mendapat silau dari spion kanan dan kiri. Sungguh memecah konsentrasi,” keluh Sylvia Soekotjo.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, lampu pada mobil tidak boleh diubah seenaknya. Warna yang dihasilkan harus mengacu pada gelombang spektrum yang telah ditentukan sehingga dapat tertangkap dengan baik oleh mata.

“Enggak boleh diubah-ubah, enggak boleh ditambahkan atau dikurangi. Jadi memang itu sudah sesuai standar karena mobil yang keluar dari pabrik itu kan mengacu kepada undang-undang lalu lintas. Artinya kalau kita modifikasi atau kita ganti warnanya, itu kan berarti kita melanggar,” kata Sony kepada SINDONews.

Pemilihan warna lampu di kendaraan mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic (1949). Ini terkait dengan mata normal manusia yang sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400-700 nanometer.

Dengan tingkatan panjang gelombang yang tinggi, warna merah dan jingga atau kuning cenderung lebih direspon dengan baik oleh mata. Sementara lampu berwarna putih hanya untuk lampu mundur untuk menerangi bagian belakang saat kondisi gelap.

Penggunaan warna yang berbeda ini sudah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan dalam Pasal 23. Oleh sebab itu, pengguna dilarang mengganti lampu asli atau memasang aksesoris yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Dalam PP nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda

2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda

3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip

4. Lampu rem berwarna merah

5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda

6. Lampu posisi belakang berwarna merah

7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor

8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih

9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip

10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang

11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Kemudian, pada Pasal 106 dijelaskan:

Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:

a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;

b. cahaya berwarna merah ke arah depan;

c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Baca Juga: Fortuner Terbalik di Tol Cijago Depok, Mobil Ringsek dan Pengemudi Luka-Luka

Dalam aturan tersebut juga diatur tentang sanksi yang disebutkan pada pasal 286, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyakRp500.000.”
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengguna Mobil Diesel...
Pengguna Mobil Diesel Beruarai Air Mata: Sekali Isi Pajero-Fortuner Tembus Rp1,9 Juta!
Toyota Fortuner 2027...
Toyota Fortuner 2027 Terbaru Mulai Terlihat di Jalan, Begini Desainnya
Lupakan Range Rover!...
Lupakan Range Rover! Ini 8 Mobil Off-Road Mewah yang Bisa Bikin Anggaran Daerah Hemat Triliunan
Produksi Toyota Supra...
Produksi Toyota Supra Akan Berakhir Maret 2026
Mesin Toyota Hilux Generasi...
Mesin Toyota Hilux Generasi Terbaru Terungkap, Ini Bocorannya
Niat Baik yang Membawa...
Niat Baik yang Membawa Maut: Mengapa Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Justru Membahayakan?
Kronologi Fortuner Tabrak...
Kronologi Fortuner Tabrak Mobil dan Motor di PIK Berujung 2 Orang Tewas
Penampakan Mobil Kapolres...
Penampakan Mobil Kapolres Boyolali Ringsek Tabrak Truk Pengangkut Tiang Listrik di Tol Batang
Ini Identitas 4 Korban...
Ini Identitas 4 Korban Tewas Fortuner Masuk Jurang di Jalur Batang-Dieng
Rekomendasi
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
Jumhur Dapat Wisdom...
Jumhur Dapat Wisdom dari Sri Sultan HB X: Kita Harus Mengayomi Alam Lingkungan
Berita Terkini
Ducati Tidak Tertarik...
Ducati Tidak Tertarik dengan Reli Dakar, Ini Alasannya
Motor Listrik Jarak...
Motor Listrik Jarak Jauh Berdesain Agresif dan Teknologi Pintar Diluncurkan
Merek-merek China Menguasai...
Merek-merek China Menguasai Sepertiga Penjualan PHEV di Eropa
Mau Beli iCAR V23? Jangan...
Mau Beli iCAR V23? Jangan Salah Pilih, Ini Bedanya Varian X RWD, Y RWD, dan ZiWD
Penjualan Turun 60%,...
Penjualan Turun 60%, Honda Belum Menyerah Hadapi Mobil China
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
Infografis
Ryan Routh, Tersangka...
Ryan Routh, Tersangka yang Nyaris Bunuh Donald Trump dengan AK-47
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved