Tak Ingin SIM Dicabut, Hindari Jenis Pelanggaran Ini

Rabu, 27 September 2023 - 16:04 WIB
loading...
Tak Ingin SIM Dicabut,...
Kebijakan baru berupa sanksi pencabutan SIM akan segera berlaku. (Foto: Dok SINDOnews)
A A A
JAKARTA - Kebijakan baru berupa pencabutan SIM akan segera berlaku, untuk memastikan disiplin berkendara masyarakat dan menekan angka kecelakaan.

Dalam prakteknya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem poin bagi pemegang SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Dalam kondisi tertentu, sanksi pencabutan SIM bisa dijatuhkan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya di Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 menyampaikan bahwa kebijakan ini untuk menciptakan kedisiplinan berlalu lintas.

Sistem poin ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Bukan hanya pelanggar, pengendara yang terlibat kecelakaan juga bisa dikenakan poin.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 36 Perpol No. 5 Tahun 2021, poin untuk kecelakaan lalu lintas lebih besar ketimbang pelanggaran lalu lintas. Untuk poin yang dikenakan pada kecelakaan lalu lintas meliputi 12, 10, dan 5 poin.



Begini hitungan poin akibat kecelakaan lalu lintas berdasarkan pasal 36 Perpol No. 5 Tahun 2021 dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penyebab kecelakaan seperti yang tertulis dalam pasal 310 ayat 3 dan 4 yang berbunyi, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat, atau mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” dapat dikenakan 12 poin.

Selain itu, pada pasar 311 ayat 4 dan 5 berbunyi, “sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, atau mengakibatkan orang lain meninggal dunia” juga bisa dikenakan 12 poin.

Dalam pasal 37 Perpol No. 5 Tahun 2021 disebutkan akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Cek Tilang Elektronik...
Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya
Truk ODOL: Bukan Hanya...
Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang Sebabkan Kecelakaan Maut
Awas Tilang Sistem Poin...
Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel di Jalan!
Bisa Diterapkan di Indonesia,...
Bisa Diterapkan di Indonesia, Aturan Baru Vietnam Bikin Pengendara Mikir Dua Kali Buat Terobos Lampu Merah
DPR Minta SIM Berlaku...
DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK
Hati-hati Bikers! Berteduh...
Hati-hati Bikers! Berteduh di Kolong Jembatan saat Hujan Bisa Masuk Penjara
Beda Spek! Moge Ujian...
Beda Spek! Moge Ujian SIM C1 vs Versi Umum, Harga Rp200 Juta?
Belajar dari Kasus Kecelakaan...
Belajar dari Kasus Kecelakaan Mobil TV One, Ini Cara Atasi Wiper Rusak
Ngeri, Belum Genap Setahun...
Ngeri, Belum Genap Setahun Terjadi 552 Ribu Kasus Kecelakaan Sepeda Motor
Rekomendasi
Hukum Tajwid Surat Yusuf...
Hukum Tajwid Surat Yusuf Ayat 87, Lengkap dengan Penjelasan dan Cara Membaca
7 Fakta Azealia Banks...
7 Fakta Azealia Banks yang Sebut Indonesia Tempat Sampah Dunia
Ranking BWF Usai Badminton...
Ranking BWF Usai Badminton Asia Championships 2025: Empat Ganda Putra Indonesia Kuasai 10 Besar
Atlet Berkuda Indonesia...
Atlet Berkuda Indonesia Juara Toscana Tour 2025, PP Pordasi Susun Langkah Strategis di IKN
Siapa Syekh Mishary?...
Siapa Syekh Mishary? Imam Kuwait yang Pernah Mengkritik Hamas dan Selalu Memuji Raja Salman
Majukan UMKM, KJ Perabot...
Majukan UMKM, KJ Perabot Pasarkan Produk Perajin Karya Anak Bangsa
Berita Terkini
Pabrik Neta Dikepung...
Pabrik Neta Dikepung Karyawan Dealer Imbas Mobil Tak Dikirim
5 jam yang lalu
Yamaha Cygnus Gryphus...
Yamaha Cygnus Gryphus Penantang Honda Vario Diluncurkan, 1 Liter Tembus 42 Km
6 jam yang lalu
Divonis Berbahaya, Eropa...
Divonis Berbahaya, Eropa Larang Penggunaan Serat Karbon untuk Kendaraan
8 jam yang lalu
Hindari Tarif Trump,...
Hindari Tarif Trump, Mitsubishi Hentikan Semua Ekspor Kendaraan ke Amerika
10 jam yang lalu
Mobil yang Bisa Dikendarai...
Mobil yang Bisa Dikendarai Terbalik dan Menempel di Dinding Diperkenalkan
12 jam yang lalu
Persaingan Teknologi...
Persaingan Teknologi Kaca Film di Era Industri Mobil Listrik
1 hari yang lalu
Infografis
Trump Ingin Relokasi...
Trump Ingin Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Kemlu: Tak Dapat Diterima!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved