Tak Ingin SIM Dicabut, Hindari Jenis Pelanggaran Ini
loading...
A
A
A
Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.
Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kapolri meminta penerapan sistem poin ini disosialisasikan dengan baik agar tidak terjadi miss-komunikasi. Ia juga meminta kepada seluruh anggota Korlantas agar menjelaskan jenis pelanggaran yang bisa dikenakan poin agar tidak diulang oleh pengguna jalan.
“Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi. Betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM dicabut . Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Lihat Juga: Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang Sebabkan Kecelakaan Maut
Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kapolri meminta penerapan sistem poin ini disosialisasikan dengan baik agar tidak terjadi miss-komunikasi. Ia juga meminta kepada seluruh anggota Korlantas agar menjelaskan jenis pelanggaran yang bisa dikenakan poin agar tidak diulang oleh pengguna jalan.
“Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi. Betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM dicabut . Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Lihat Juga: Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang Sebabkan Kecelakaan Maut
(msf)