10 Aturan Mengemudi Paling Aneh di Dunia

Selasa, 10 Oktober 2023 - 18:59 WIB
loading...
10 Aturan Mengemudi...
Banyak aturan mengemudi yang aneh di dunia. (Foto: Mycarmakesnoise)
A A A
JAKARTA - Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Peribahasa ini cocok untuk menggambarkan aturan mengemudi paling aneh di dunia.

Ya, meski ganjil namun aturan tetap aturan dan harus ditaati, karena jika tidak sanksi berupa denda atau hukuman lainnya siap menanti.

Dirangkum dari Mycarmakesnoise, Selasa (10/10/2023), berikut aturan mengemudi paling aneh di dunia yang berlaku di sejumlah negara.

1. Kaca Film Mobil

Uni Emirat Arab secara ketat mengatur kaca film mobil untuk alasan keselamatan dan keamanan. Undang-undang hanya mengizinkan penggunaan kaca film hingga 30% untuk kendaraan pribadi dan melarang sepenuhnya untuk kaca depan untuk memastikan visibilitas pengemudi tidak terganggu.


2. Mobil warna merah di Shanghai, China

Shanghai pernah melarang mobil berwarna merah. Alasannya adalah keyakinan bahwa mobil berwara merah menyebabkan banyak kecelakaan dibandingkan mobil dengan warna lain.

3. Mobil dengan kemudi kanan di Rusia

Di Rusia, mengendarai kendaraan dengan setir kanan merupakan tindakan ilegal karena alasan keamanan. Negera ini, merupakan negara dengan lalu lintas kiri.

4. Detektor radar di Swiss

Memiliki atau menggunakan detektor radar adalah tindakan ilegal di Swiss. Aturan tersebut diterapkan untuk mencegah pengemudi ngebut. Jadi jangan coba-coba untuk melanggarnya, lantaran di Swiss denda dihitung berdasarkan pengendara.

5. Stereo mobil keras di Australia

Di beberapa bagian Australia, stereo mobil dengan suara keras adalah ilegal. Undang-undang ini dimaksudkan untuk memerangi polusi gangguan suara.


6. Klakson mobil di India

Di kota-kota tertentu di India yang sibuk seperti Mumbai, terdapat zona dilarang membunyikan klakson mobil. Area ini biasanya berada di dekat rumah sakit, sekolah, dan bangunan tempat tinggal.

7. Mobil diesel di Athena, Yunani

Mobil diesel dilarang memasuki pusat kota Athena karena kekhawatiran terhadap polusi udara. Undang-undang tersebut, yang diperkenalkan pada 1999, bertujuan memerangi masalah kabut asap di kota tersebut. Meskipun larangan tersebut telah dilonggarkan secara berkala selama krisis bahan bakar, namun secara umum larangan tersebut tetap berlaku.

8. Mobil kotor di Moskow, Rusia

Di Moskow, mengendarai mobil kotor bisa dikenakan denda. Undang-undang tersebut, bertujuan untuk meningkatkan estetika kota, mengamanatkan bahwa bahwa pelat nomor harus bersih dan terlihat sepenuhnya setiap saat. Meski tidak besar, denda tersebut cukup memberikan efek jera bagi pengemudi.

9. Makan dan minum saat mengemudi di Prancis

Di Prancis, makan dan minum sambil mengemudi merupakan tindakan ilegal. Undang-undang ini diperluas hingga melarang penggunaan cupholder di dalam kendaraan, mendorong pengemudi untuk menghindari gangguan dan fokus pada jalan.

10. Headset dan headphone bluetooth di Spanyol

Di Spanyol, perangkat apa pun yang mengeluarkan suara, termasuk headset dan headphone bluetooth , dilarang digunakan saat mengemudi. Hal ini merupakan bagian dari peraturan ketat untuk memastikan kemampuan pendengaran dan visual pengemudi tidak terhambat saat mengemudi.

MG/Athaya Ramadhan
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IIMS 2025: Banjir Mobil...
IIMS 2025: Banjir Mobil Baru, BYD hingga VinFast, Harga Mulai Rp100 Jutaan!
Industri Otomotif Terkapar,...
Industri Otomotif Terkapar, Dihantam PPN 12% dan Penyusutan Kelas Menengah
Bisa Diterapkan di Indonesia,...
Bisa Diterapkan di Indonesia, Aturan Baru Vietnam Bikin Pengendara Mikir Dua Kali Buat Terobos Lampu Merah
DPR Minta SIM Berlaku...
DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK
Mobil Listrik Berkecepatan...
Mobil Listrik Berkecepatan Melebihi Supercar, Pengemudi Harus Punya SIM Khusus
Diikuti Merek-merek...
Diikuti Merek-merek Besar Otomotif, Konsep Penjualan Kendaraan lewat Carnival Dihadirkan
Gratis, Pameran Perlengkapan...
Gratis, Pameran Perlengkapan Berkendara Digelar di Fatmawati City Center
Momen Bikers Tunjukkan...
Momen Bikers Tunjukkan Nasionalisme di HUT RI
Fitur Digital Mempermudah...
Fitur Digital Mempermudah SPK Kendaraan selama GIIAS 2024
Rekomendasi
9 Lokasi Parkir untuk...
9 Lokasi Parkir untuk Jemaah Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal
Dihadiri Prabowo-Gibran,...
Dihadiri Prabowo-Gibran, Ini Jadwal Pelaksanaan Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Istiqlal
Salat Idulfitri di Lapangan...
Salat Idulfitri di Lapangan Pancasila Simpang Lima Diperkirakan Diikuti 30.000 Jemaah
Israel Larang Umat Islam...
Israel Larang Umat Islam Palestina Gelar Salat Id di Masjid Ibrahimi
BTS, BLACKPINK, BIGBANG,...
BTS, BLACKPINK, BIGBANG, dan IU Masuk Daftar Musisi Terhebat Abad 21
Makam Firaun Misterius...
Makam Firaun Misterius Ditemukan setelah 3.600 Tahun
Berita Terkini
Meguro Motor Legendaris...
Meguro Motor Legendaris Jepang Jauh sebelum Kawasaki Ada
14 jam yang lalu
Teknologi AION Y Plus,...
Teknologi AION Y Plus, Mudik Pakai Mobil Listrik Tidak Takut Kehabisan Daya
18 jam yang lalu
10 Provinsi Gelar Pemutihan...
10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
20 jam yang lalu
Porsche Tingkatkan Sistem...
Porsche Tingkatkan Sistem PCM dengan Fitur Digital Baru
21 jam yang lalu
BMW R 80 G/S versi 2025...
BMW R 80 G/S versi 2025 Diluncurkan, Segini Tenaganya
1 hari yang lalu
Huawei Siap Luncurkan...
Huawei Siap Luncurkan Mobil Listrik Habis Lebaran 2025
1 hari yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved