Mobil dan Motor Modifikasi Bisa Pakai Spion dari Kamera dan Layar
Kamis, 19 Oktober 2023 - 09:14 WIB
loading...
Berdasarkan Pasal 33 PM 45 tahun 2023, modifikator kini diizinkan untuk melakukan perubahan spion mobil dan motor. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Ada kabar baik buat penggemar modifikasi mobil dan motor di Indonesia. Kementerian Perhubungan baru saja merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Dari peraturan yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, Kamis (19/10/2023) ini banyak ketentuan-ketentuan menarik yang dibahas mengenai modifikasi mobil dan motor. Ada beberapa terobosan baru yang membuat modifikator bisa bernapas lega karena mereka bisa berkreasi sebaik mungkin.
Salah satunya adalah mengenai modifikasi spion mobil dan motor. Berdasarkan Pasal 33 PM 45 tahun 2023, modifikator kini diizinkan untuk melakukan perubahan spion mobil dan motor.
Jadi mereka bisa saja mengganti spion mobil dan motor konvensional dengan teknologi yang lebih canggih seperti kamera salah satunya. Artinya modifikator memang diizinkan untuk menggunakan teknologi kamera dan layar untuk membuat spion yang lebih canggih.
Baca juga; Ini Kelebihan Kamera Pengganti Kaca Spion di Mobil Listrik Honda e
Dari peraturan yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, Kamis (19/10/2023) ini banyak ketentuan-ketentuan menarik yang dibahas mengenai modifikasi mobil dan motor. Ada beberapa terobosan baru yang membuat modifikator bisa bernapas lega karena mereka bisa berkreasi sebaik mungkin.
Salah satunya adalah mengenai modifikasi spion mobil dan motor. Berdasarkan Pasal 33 PM 45 tahun 2023, modifikator kini diizinkan untuk melakukan perubahan spion mobil dan motor.
Jadi mereka bisa saja mengganti spion mobil dan motor konvensional dengan teknologi yang lebih canggih seperti kamera salah satunya. Artinya modifikator memang diizinkan untuk menggunakan teknologi kamera dan layar untuk membuat spion yang lebih canggih.
Baca juga; Ini Kelebihan Kamera Pengganti Kaca Spion di Mobil Listrik Honda e
Lihat Juga :