Subsidi Motor Konversi Jadi Rp10 Juta, Begini Cara Mendapatkannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) mengumumkan kenaikan subsidi motor konversi dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta. Ini diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM juga telah mengatur besaran maksimal konversi motor konvensional ke listrik. Hal ini bertujuan tidak ada permainan harga yang dilakukan oleh pelaku bengkel konversi yang telah tersertifikasi.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Nomor 3 Tahun 2023, yang menyebut bila biaya maksimal konversi sebesar Rp17 juta (Pasal 3 ayat 3) sebelum disubsidi.
Bagi masyarakat yang berminat melakukan konversi motor, dapat melakukan pendaftaran melalui laman EBTKE Kementerian ESDM.
Platform tersebut menyediakan layanan pemohon untuk pendaftaran konversi, informasi bengkel terdekat, serta pengecekan progres pengerjaan. Dalam platform tersebut juga disediakan layanan pendaftaran bengkel bagi yang berminat menjadi pelaku konversi motor.
Namun, ada banyak syarat yang dipenuhi, mengingat ini berkaitan dengan listrik tegangan tinggi.
Berikut tahapan konversi motor seperti dibagikan oleh EBTKE Kementerian ESDM:
1. Pemohon Dapat Mengisi Formulir Pendaftaran Secara Online atau Datang Langsung ke Bengkel Konversi Untuk Mendaftar
2. Bengkel Konversi Melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
3. Melakukan Persetujuan Antara Pihak Pemilik Sepeda Motor Dengan Pihak Bengkel Mengenai Biaya Konversi
4. Pemohon Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Konversi Kendaraan Bermotor
5. Bengkel Mulai Mengerjakan Konversi Sepeda Motor Milik Pemohon
Seperti diketahui, Kementerian ESDM juga telah mengatur besaran maksimal konversi motor konvensional ke listrik. Hal ini bertujuan tidak ada permainan harga yang dilakukan oleh pelaku bengkel konversi yang telah tersertifikasi.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Nomor 3 Tahun 2023, yang menyebut bila biaya maksimal konversi sebesar Rp17 juta (Pasal 3 ayat 3) sebelum disubsidi.
Bagi masyarakat yang berminat melakukan konversi motor, dapat melakukan pendaftaran melalui laman EBTKE Kementerian ESDM.
Platform tersebut menyediakan layanan pemohon untuk pendaftaran konversi, informasi bengkel terdekat, serta pengecekan progres pengerjaan. Dalam platform tersebut juga disediakan layanan pendaftaran bengkel bagi yang berminat menjadi pelaku konversi motor.
Namun, ada banyak syarat yang dipenuhi, mengingat ini berkaitan dengan listrik tegangan tinggi.
Berikut tahapan konversi motor seperti dibagikan oleh EBTKE Kementerian ESDM:
1. Pemohon Dapat Mengisi Formulir Pendaftaran Secara Online atau Datang Langsung ke Bengkel Konversi Untuk Mendaftar2. Bengkel Konversi Melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
3. Melakukan Persetujuan Antara Pihak Pemilik Sepeda Motor Dengan Pihak Bengkel Mengenai Biaya Konversi
4. Pemohon Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Konversi Kendaraan Bermotor
5. Bengkel Mulai Mengerjakan Konversi Sepeda Motor Milik Pemohon