Ini Deretan Mobil Listrik CBU yang Dapat Insentif Pemerintah
Jum'at, 15 Desember 2023 - 16:59 WIB
loading...
Pemerintah terus berupaya mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan. Foto/iNews.id
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan. Saat ini, mobil listrik impor alias CBU (Completely Built Up) juga akan mendapatkan insentif .
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah hanya memberikan insentif bagi mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.
Dua model mobil listrik yang menikmati potongan PPN 10% adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Mengingat, baru dua model tersebut yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai TKDN di atas 40%.
Baca juga; Pembebasan Pajak Impor Mobil Listrik CBU Dinilai Tak Ngefek Tarik Investor
Saat ini masih banyak produsen memilih memasukkan mobil listrik secara impor alias CBU. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan aturan baru agar mobil listrik yang belum dirakit secara lokal bisa mendapatkan insentif.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah hanya memberikan insentif bagi mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.
Dua model mobil listrik yang menikmati potongan PPN 10% adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Mengingat, baru dua model tersebut yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai TKDN di atas 40%.
Baca juga; Pembebasan Pajak Impor Mobil Listrik CBU Dinilai Tak Ngefek Tarik Investor
Saat ini masih banyak produsen memilih memasukkan mobil listrik secara impor alias CBU. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan aturan baru agar mobil listrik yang belum dirakit secara lokal bisa mendapatkan insentif.
Lihat Juga :