Ini Deretan Mobil Listrik CBU yang Dapat Insentif Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan. Saat ini, mobil listrik impor alias CBU (Completely Built Up) juga akan mendapatkan insentif .
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah hanya memberikan insentif bagi mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.
Dua model mobil listrik yang menikmati potongan PPN 10% adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Mengingat, baru dua model tersebut yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai TKDN di atas 40%.
Saat ini masih banyak produsen memilih memasukkan mobil listrik secara impor alias CBU. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan aturan baru agar mobil listrik yang belum dirakit secara lokal bisa mendapatkan insentif.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Mobil listrik berstatus CBU akan mendapat insentif berupa bea masuk ditanggung pemerintah, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, atau pembebasan atau pengurangan pajak daerah (PPPD).
Tetapi, pemerintah menegaskan tidak semua mobil listrik impor mendapatkan keringanan tersebut. Disebutkan dalam salah satu poin bahwa insentif hanya berlaku untuk produsen yang berkomitmen mengembangkan kendaraan listrik di dalam negeri.
Selain insentif untuk mobil listrik berbasis baterai CBU, Perpres ini juga mengatur sejumlah aturan lain, seperti insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.
Perpres tersebut juga mengubah syarat penggunaan TKDN bagi KBL roda dua dan/atau roda tiga antara tahun 2019-2026 minimum 40%, 2027-2029 minimum 60%, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80%.
Berikut daftar mobil listrik CBU yang akan mendapatkan insentif:
MG ZS EV
MG 4 EV Ignite
Toyota Bz4X
Lexus UX 300e
Lexus RZ 450e
Nissan Leaf
Hyundai Ioniq 6 Kia EV6
BMW i7 xDrive60 Limousine
BMW i4 eDrive35 Gran Coupe
BMW iX XDrive40
Mini Cooper SE
Mercedes-Benz EQE 350
Mercedes-Benz EQS 450+
Mercedes-Benz EQA 250
Mercedes-Benz EQB 250
Mercedes-Benz EQS 450
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah hanya memberikan insentif bagi mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.
Dua model mobil listrik yang menikmati potongan PPN 10% adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Mengingat, baru dua model tersebut yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai TKDN di atas 40%.
Saat ini masih banyak produsen memilih memasukkan mobil listrik secara impor alias CBU. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan aturan baru agar mobil listrik yang belum dirakit secara lokal bisa mendapatkan insentif.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Mobil listrik berstatus CBU akan mendapat insentif berupa bea masuk ditanggung pemerintah, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, atau pembebasan atau pengurangan pajak daerah (PPPD).
Tetapi, pemerintah menegaskan tidak semua mobil listrik impor mendapatkan keringanan tersebut. Disebutkan dalam salah satu poin bahwa insentif hanya berlaku untuk produsen yang berkomitmen mengembangkan kendaraan listrik di dalam negeri.
Selain insentif untuk mobil listrik berbasis baterai CBU, Perpres ini juga mengatur sejumlah aturan lain, seperti insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.
Perpres tersebut juga mengubah syarat penggunaan TKDN bagi KBL roda dua dan/atau roda tiga antara tahun 2019-2026 minimum 40%, 2027-2029 minimum 60%, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80%.
Berikut daftar mobil listrik CBU yang akan mendapatkan insentif:
MG ZS EV
MG 4 EV Ignite
Toyota Bz4X
Lexus UX 300e
Lexus RZ 450e
Nissan Leaf
Hyundai Ioniq 6 Kia EV6
BMW i7 xDrive60 Limousine
BMW i4 eDrive35 Gran Coupe
BMW iX XDrive40
Mini Cooper SE
Mercedes-Benz EQE 350
Mercedes-Benz EQS 450+
Mercedes-Benz EQA 250
Mercedes-Benz EQB 250
Mercedes-Benz EQS 450
(wib)