Ini Deretan Mobil Listrik CBU yang Dapat Insentif Pemerintah
Jum'at, 15 Desember 2023 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Mobil listrik berstatus CBU akan mendapat insentif berupa bea masuk ditanggung pemerintah, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, atau pembebasan atau pengurangan pajak daerah (PPPD).
Tetapi, pemerintah menegaskan tidak semua mobil listrik impor mendapatkan keringanan tersebut. Disebutkan dalam salah satu poin bahwa insentif hanya berlaku untuk produsen yang berkomitmen mengembangkan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca juga; Masih Impor, Hyundai Jamin Pasokan Mobil Listrik Hyundai Ioniq 6 Aman
Selain insentif untuk mobil listrik berbasis baterai CBU, Perpres ini juga mengatur sejumlah aturan lain, seperti insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.
Mobil listrik berstatus CBU akan mendapat insentif berupa bea masuk ditanggung pemerintah, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, atau pembebasan atau pengurangan pajak daerah (PPPD).
Tetapi, pemerintah menegaskan tidak semua mobil listrik impor mendapatkan keringanan tersebut. Disebutkan dalam salah satu poin bahwa insentif hanya berlaku untuk produsen yang berkomitmen mengembangkan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca juga; Masih Impor, Hyundai Jamin Pasokan Mobil Listrik Hyundai Ioniq 6 Aman
Selain insentif untuk mobil listrik berbasis baterai CBU, Perpres ini juga mengatur sejumlah aturan lain, seperti insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.
Lihat Juga :