Bongkar Lebih Dalam Soal Lifetime Core EV Components Warranty di BinguoEV

Kamis, 21 Desember 2023 - 09:23 WIB
loading...
Bongkar Lebih Dalam Soal Lifetime Core EV Components Warranty di BinguoEV
Wuling BinguoEV. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Merek mobil dari Tiongkok semakin berani membuat terobosan, usai Air ev Wuling Motors menjajakan mobil listrik terbaru di Indonesia yakni Wuling BinguoEV dengan memberikan garansi seumur hidup untuk mobilnya.



Adapun yang digaransi oleh Wuling selama seumur hidup adalah komponen utama kendaraan listrik yang terdiri dari power battery, drive motor, dan motor control unit.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh konsumen terkait Lifetime Core EV Components Warranty. Program ini berlaku untuk pemilik pribadi BinguoEV dalam kondisi baru (bukan kendaraan operasional ataupun pindah tangan) dan dengan jarak tempuh maksimal 30.000 kilometer per tahunnya.

“Ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diketahui oleh konsumen terkait Lifetime Core EV Components Warranty. Program ini berlaku untuk pemilik pribadi dalam kondisi baru dan dengan jarak tempuh maksimal 30.000 kilometer per tahunnya. Selain itu, konsumen wajib melakukan perawatan berkala di jaringan bengkel resmi Wuling dan menggunakan suku cadang orisinil dari Wuling.” ujar Maulana Hakim, Aftersales Director Wuling Motors.

Garansi seperti itu merupakan sebuah gebrakan baru di dunia mobil listrik, dan diklaim sebagai yang pertama di Indonesia. Bukan hanya baterai, garansi seumur hidup Wuling BinguoEV juga diberikan untuk dua komponen inti lainnya, yakni motor penggerak elektrik dan motor control unit (MCU).

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, syarat pertama adalah pemilik mobil BinguoEV harus merupakan tangan pertama, atau mobil belum pernah dipindah tangankan.

Syarat kedua, jarak tempuh Wuling BinguoEV tidak melebihi 30 ribu kilometer per tahunnya. Kemudian, kerusakan di luar tiga komponen inti tidak ditanggung ke dalam garansi.

Komponen yang termasuk dalam garansi adalah power battery, motor penggerak, dan motor control unit atau MCU.

Syarat ketiga, unit kendaraan hanya boleh digunakan untuk penggunaan pribadi, bukan mobil operasional perusahaan maupun komersial.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)