Siap-Siap, Motor Knalpot Brong Bakal Ditilang dan Disita
Kamis, 11 Januari 2024 - 09:23 WIB
loading...
Penggunaan knalpot brong menyalahi aturan karena komponen yang terpasang bukan standar. (Foto: Dok SINDOnews)
A
A
A
JAKARTA - Maraknya penggunaan motor knalpot brong di jalanan sangat menganggu masyarakat. Langkah penindakan berupa penilangan hingga penyitaan motor bakal dilakukan.
Langkah tegas ini bakal diterapkan lantaran penggunaan knalpot brong merupakan salah satu jenis pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi pun terus melakukan razia terhadap sepeda motor dengan knalpot brong yang menghasilkan suara bising. Seperti Polrestabes Bandung yang kerap melakukan razia motor knalpot brong. Sepanjang Januari-Desember 2023, mereka telah memusnahkan 11.230 knalpot brong.
Kaporlrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan akan terus melakukan giat operasi knalpot brong. Bahkan, tak segan untuk menyita motor bagi pengendara yang masih nekat melakukannya.
Baca Juga: Terjaring Razia Knalpot Bising, Pengendara Wajib Ganti Knalpot Standar di Lokasi
“Kami jajaran Forkompimda kota Bandung akan mendeklarasikan anti knalpot tidak standar atau knalpot bising. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 khususnya di pasal 285 bahwa kendaraan tidak sesuai spesifikasi knalpotnya bisa ditilang dan disita,” kata Budi dikutip dalam unggahan video di akun Instagram Polrestabes Bandung.
Penggunaan knalpot brong memang menyalahi aturan karena komponen yang terpasang bukan standar. Hal tersebut tertera dalam pasar 285 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Langkah tegas ini bakal diterapkan lantaran penggunaan knalpot brong merupakan salah satu jenis pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi pun terus melakukan razia terhadap sepeda motor dengan knalpot brong yang menghasilkan suara bising. Seperti Polrestabes Bandung yang kerap melakukan razia motor knalpot brong. Sepanjang Januari-Desember 2023, mereka telah memusnahkan 11.230 knalpot brong.
Kaporlrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan akan terus melakukan giat operasi knalpot brong. Bahkan, tak segan untuk menyita motor bagi pengendara yang masih nekat melakukannya.
Baca Juga: Terjaring Razia Knalpot Bising, Pengendara Wajib Ganti Knalpot Standar di Lokasi
“Kami jajaran Forkompimda kota Bandung akan mendeklarasikan anti knalpot tidak standar atau knalpot bising. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 khususnya di pasal 285 bahwa kendaraan tidak sesuai spesifikasi knalpotnya bisa ditilang dan disita,” kata Budi dikutip dalam unggahan video di akun Instagram Polrestabes Bandung.
Penggunaan knalpot brong memang menyalahi aturan karena komponen yang terpasang bukan standar. Hal tersebut tertera dalam pasar 285 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lihat Juga :