Ganjar Sebut Insentif Mobil Listrik Tak Tepat, Pembelinya Orang Kaya
Jum'at, 23 Februari 2024 - 09:24 WIB
loading...
Ganjar Pranowo tidak sepakat dengan kebijakan insentif mobil listrik. (Foto: Fadli Ramadan)
A
A
A
JAKARTA - Ganjar Pranowo mengkritik kebijakan pemerintah memberikan insentif untuk mobil listrik karena konsumennya rata-rata orang kaya. Hal itu diperkuat fakta harga mobil listrik yang mahal.
“Menurut saya kalau subsidinya bagi mereka yang mampu, tidak terlalu tepat,” kata Ganjar saat berkunjung ke pameran Indonesia International Motor Show atau IIMS 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024) malam.
Pemerintah beralasan pemberian insentif mobil listrik untuk mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Regulasi tentang insentif kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau insentif mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.
Dalam pasal 3 insentif pemerintah ditentukan bahwa kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih menjadi syarat penerima PPN DTP. Rincian persyaratannya, untuk mobil listrik TKDN minimal 40 persen, serta bus listrik 40 persen dan 20 persen.
Baca Juga: Jorjoran Insentif Kendaraan Listrik: Mobil Rp80 Juta, Motor Rp8 Juta
“Menurut saya kalau subsidinya bagi mereka yang mampu, tidak terlalu tepat,” kata Ganjar saat berkunjung ke pameran Indonesia International Motor Show atau IIMS 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024) malam.
Pemerintah beralasan pemberian insentif mobil listrik untuk mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Regulasi tentang insentif kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau insentif mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.
Dalam pasal 3 insentif pemerintah ditentukan bahwa kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih menjadi syarat penerima PPN DTP. Rincian persyaratannya, untuk mobil listrik TKDN minimal 40 persen, serta bus listrik 40 persen dan 20 persen.
Baca Juga: Jorjoran Insentif Kendaraan Listrik: Mobil Rp80 Juta, Motor Rp8 Juta
Lihat Juga :