10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
loading...

10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan. FOTO/ DOK MPI
A
A
A
JAKARTA - 10 Provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan pada 2025 terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui program ini, berbagai bentuk insentif diberikan kepada pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda pajak serta pengampunan tunggakan pajak pokok. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.
Berikut adalah daftar provinsi yang berpartisipasi dalam program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada tahun ini.
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak yang menunggak pembayaran PKB selama bertahun-tahun dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda tambahan.
2. Jawa Barat
Seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat telah dihapuskan oleh pemerintah provinsi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak hingga 2024. Wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan dalam periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
3. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau telah mengumumkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku sejak 5 Januari hingga 5 April 2025. Informasi lebih lanjut mengenai program ini telah disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Riau.
4. Kepulauan Riau
Pemerintah Kepulauan Riau menerapkan diskon pajak kendaraan sejak Januari hingga Juni 2025. Program ini mencakup pemotongan PKB sebesar 13,94% dan BBNKB hingga 39,75%. Warga Kepulauan Riau dapat membayar pajak kendaraan mereka berdasarkan tarif tahun 2025.
5. Sumatera Selatan
Pemilik kendaraan di Sumatera Selatan diberikan keringanan melalui pembebasan biaya BBNKB kedua serta pajak progresif. Program ini telah diterapkan sejak 5 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan opsen pajak kendaraan di provinsi tersebut.
6. Banten
Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% serta diskon BBNKB hingga 37,25% meskipun pungutan opsen telah berlaku sejak 5 Januari 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat tetap dapat membayar pajak kendaraan sesuai dengan tarif tahun sebelumnya.
Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui program ini, berbagai bentuk insentif diberikan kepada pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda pajak serta pengampunan tunggakan pajak pokok. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.
Berikut adalah daftar provinsi yang berpartisipasi dalam program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada tahun ini.
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak yang menunggak pembayaran PKB selama bertahun-tahun dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda tambahan.
2. Jawa Barat
Seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat telah dihapuskan oleh pemerintah provinsi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak hingga 2024. Wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan dalam periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
3. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau telah mengumumkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku sejak 5 Januari hingga 5 April 2025. Informasi lebih lanjut mengenai program ini telah disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Riau.
4. Kepulauan Riau
Pemerintah Kepulauan Riau menerapkan diskon pajak kendaraan sejak Januari hingga Juni 2025. Program ini mencakup pemotongan PKB sebesar 13,94% dan BBNKB hingga 39,75%. Warga Kepulauan Riau dapat membayar pajak kendaraan mereka berdasarkan tarif tahun 2025.
5. Sumatera Selatan
Pemilik kendaraan di Sumatera Selatan diberikan keringanan melalui pembebasan biaya BBNKB kedua serta pajak progresif. Program ini telah diterapkan sejak 5 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan opsen pajak kendaraan di provinsi tersebut.
6. Banten
Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% serta diskon BBNKB hingga 37,25% meskipun pungutan opsen telah berlaku sejak 5 Januari 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat tetap dapat membayar pajak kendaraan sesuai dengan tarif tahun sebelumnya.
Lihat Juga :