Terbukti Mabuk, Pengemudi Xpander Tabrak Porsche 911 GT3 Tidak Bisa Dikover Asuransi?

Sabtu, 16 Maret 2024 - 15:30 WIB
loading...
Terbukti Mabuk, Pengemudi Xpander Tabrak Porsche 911 GT3 Tidak Bisa Dikover Asuransi?
Banyak warganet yang bertanya-tanya apakah kerusakan Porsche 911 GT3 dan showroom Ivans Motor dikover asuransi. Foto: Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Mobil Mitsubishi Xpander bikin heboh setelah menabrak showroom Ivan’s Motor di kawasan PIK 2, merusakan pintu kaca serta membuat remuk Porsche 911 GT3 yang dipamerkan. Kerugian ditaksir mencapai Rp5,7 miliar. Bisakah dikover Asuransi?

“Sesuai yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut bisa dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” ujar Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

Menurut Iwan, perusahaan asuransi akan memberi ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda, yaitu dalam kasus ini, kerusakan pada area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian.

Juga, penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cidera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

Meski demikian, Iwan menyebut ada 4 hal yang perlu dipastikan kembali sebelum mengajukan klaim. Antara lain:

1. Jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

2. Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.

3. Harus ada tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

4. Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin pada Polis dan bukan merupakan pengecualian polis.

Seperti tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3, pengecualian itu meliputi tindakan sengaja pengemudi atau dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1918 seconds (0.1#10.140)