Daftar Pajak Motor Honda Scoopy Beserta Denda dan Biaya Perpanjang STNK

Sabtu, 30 Maret 2024 - 18:05 WIB
loading...
Daftar Pajak Motor Honda Scoopy Beserta Denda dan Biaya Perpanjang STNK
Besarnya pajak motor Honda Scoopy beserta dendanya penting untuk dipahami. Foto: Sindonews
A A A
JAKARTA - Banyak yang penasaran dan ingin tahu berapa biaya pajak motor Honda Scoopy. Dan tidak hanya biaya pajaknya saja. Tapi juga besarnya denda dan biaya perpanjangan STNK-nya.

PT Astra Honda Motor mulai merilis Honda Scoopy sejak 2009, dan saat ini menjadi salah satu skutik yang paling diminati dan terlaris di Indonesia.
Keunggulan Scoopy antara lain desainnya yang klasik, jok lebar dan nyaman, bodi ramping, serta mudah dikendarai.

Nah, untuk pajak Honda Scoopy sendiri bisa dibilang sangat murah. Tapi, tergantung dari tahun rilisnya.

Biaya Pajak Honda Scoopy:
Daftar Pajak Motor Honda Scoopy Beserta Denda dan Biaya Perpanjang STNK

Honda Scoopy 2009 - Rp112.000
Honda Scoopy AT 2010 - Rp118.000
Honda Scoopy 2010 - Rp118.000
Honda Scoopy AT 2011 - Rp128.000
Honda Scoopy FI CLASSIC AT 2012 - Rp152.000
Honda Scoopy AT 2012 - Rp138.000
Honda Scoopy FI CLASSIC AT 2013 - Rp184.000
Honda Scoopy AT 2013 - Rp156.000
Honda Scoopy AT 2014 - Rp194.000
Honda Scoopy FI CLASSIC AT 2014 - Rp200.000
Honda Scoopy AT 2014 - Rp170.000
Honda Scoopy AT 2015 - Rp220.000
Honda Scoopy ESP AT 2015 - Rp224.000
Honda Scoopy ESP AT 2016 - Rp238.000
Honda Scoopy ESP AT 2017 - Rp254.000
All New Scoopy Stylish AT 2017 - Rp254.000
Honda Scoopy ESP AT 2018 - Rp260.000
All New Scoopy Stylish AT 2018 - Rp256.000
All New Scoopy Stylish AT 2019 - Rp278.000
All New Scoopy Stylish AT 2020 - Rp282.000
All New Scoopy Sporty AT 2020 - Rp270.000
All New Scoopy Stylish AT 2021 - Rp298.000
All New Scoopy Sporty AT 2021 - Rp292.000
All New Scoopy Sporty AT 2022 - Rp294.000
All New Scoopy Sporty AT 2023 - Rp300.000

Biaya pajak motor Honda Scoopy diatas belum termasuk biaya SWDKLLJ sebesar Rp35 Ribu.

Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25%.

Jika keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp32.000,- sementara untuk mobil sebesar Rp100.000,-



Misalnya, pajak kendaraan kendaraan bermotor Rp452.000,- dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama dua bulan maka perhitungan denda telat bayar pajak motor sebagai berikut Rp452.000 x 25% x 2/12 + Rp32.000,- maka besarnya denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayar sebesarRp50.844,-
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2604 seconds (0.1#10.140)