Daftar Pajak Motor Honda Scoopy Beserta Denda dan Biaya Perpanjang STNK

Sabtu, 30 Maret 2024 - 18:05 WIB
loading...
Daftar Pajak Motor Honda...
Besarnya pajak motor Honda Scoopy beserta dendanya penting untuk dipahami. Foto: Sindonews
A A A
JAKARTA - Banyak yang penasaran dan ingin tahu berapa biaya pajak motor Honda Scoopy. Dan tidak hanya biaya pajaknya saja. Tapi juga besarnya denda dan biaya perpanjangan STNK-nya.

PT Astra Honda Motor mulai merilis Honda Scoopy sejak 2009, dan saat ini menjadi salah satu skutik yang paling diminati dan terlaris di Indonesia.
Keunggulan Scoopy antara lain desainnya yang klasik, jok lebar dan nyaman, bodi ramping, serta mudah dikendarai.

Nah, untuk pajak Honda Scoopy sendiri bisa dibilang sangat murah. Tapi, tergantung dari tahun rilisnya.

Biaya Pajak Honda Scoopy:
Daftar Pajak Motor Honda Scoopy Beserta Denda dan Biaya Perpanjang STNK

Honda Scoopy 2009 - Rp112.000
Honda Scoopy AT 2010 - Rp118.000
Honda Scoopy 2010 - Rp118.000
Honda Scoopy AT 2011 - Rp128.000
Honda Scoopy FI CLASSIC AT 2012 - Rp152.000
Honda Scoopy AT 2012 - Rp138.000
Honda Scoopy FI CLASSIC AT 2013 - Rp184.000
Honda Scoopy AT 2013 - Rp156.000
Honda Scoopy AT 2014 - Rp194.000
Honda Scoopy FI CLASSIC AT 2014 - Rp200.000
Honda Scoopy AT 2014 - Rp170.000
Honda Scoopy AT 2015 - Rp220.000
Honda Scoopy ESP AT 2015 - Rp224.000
Honda Scoopy ESP AT 2016 - Rp238.000
Honda Scoopy ESP AT 2017 - Rp254.000
All New Scoopy Stylish AT 2017 - Rp254.000
Honda Scoopy ESP AT 2018 - Rp260.000
All New Scoopy Stylish AT 2018 - Rp256.000
All New Scoopy Stylish AT 2019 - Rp278.000
All New Scoopy Stylish AT 2020 - Rp282.000
All New Scoopy Sporty AT 2020 - Rp270.000
All New Scoopy Stylish AT 2021 - Rp298.000
All New Scoopy Sporty AT 2021 - Rp292.000
All New Scoopy Sporty AT 2022 - Rp294.000
All New Scoopy Sporty AT 2023 - Rp300.000

Biaya pajak motor Honda Scoopy diatas belum termasuk biaya SWDKLLJ sebesar Rp35 Ribu.

Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25%.

Jika keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp32.000,- sementara untuk mobil sebesar Rp100.000,-



Misalnya, pajak kendaraan kendaraan bermotor Rp452.000,- dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama dua bulan maka perhitungan denda telat bayar pajak motor sebagai berikut Rp452.000 x 25% x 2/12 + Rp32.000,- maka besarnya denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayar sebesarRp50.844,-
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
10 Provinsi Gelar Pemutihan...
10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
Daftar Biaya Pajak Mobil...
Daftar Biaya Pajak Mobil Innova Reborn, Yuk Simak sebelum Beli Bekasnya
Cara Membayar Pajak...
Cara Membayar Pajak Motor di Indomaret
Kebijakan Trump Picu...
Kebijakan Trump Picu Kenaikan Harga Mobil! Konsumen AS Siap-Siap Tekor Rp187 Juta!
Daftar Biaya Pajak Suzuki...
Daftar Biaya Pajak Suzuki Grand Vitara Semua Tahun, Simak di Sini
MG Motor Indonesia Tandai...
MG Motor Indonesia Tandai Satu Tahun Produksi Lokal MG 4 EV
Insentif Kendaraan Hybrid...
Insentif Kendaraan Hybrid Resmi Berlaku Tahun 2025: Ini Ketentuannya!
Opsen Pajak: Ancaman...
Opsen Pajak: Ancaman Bagi Industri Otomotif di Tahun 2025?
Rekomendasi
4 Film Komedi Seru untuk...
4 Film Komedi Seru untuk Menemani Momen Libur Lebaran Bersama Keluarga
Jepang Prediksi Gempa...
Jepang Prediksi Gempa Bumi Besar yang bisa Tewaskan 300.000 Orang
Raffi Ahmad dan Nagita...
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Hadiri Open House Prabowo di Istana Negara
Profil Ray Sahetapy,...
Profil Ray Sahetapy, Aktor Senior Kebanggaan Indonesia
Warga Gaza Gelar Salat...
Warga Gaza Gelar Salat Idulfitri di Atas Reruntuhan Masjid di Tengah Serangan Israel
Jadwal Program Pemutihan...
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 11 Provinsi
Berita Terkini
Kenapa setelah Ganti...
Kenapa setelah Ganti Kampas Rem Jadi Tidak Pakem?
9 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
11 jam yang lalu
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
11 jam yang lalu
Jakarta Ditinggal Jutaan...
Jakarta Ditinggal Jutaan Kendaraan: Arus Mudik Lebaran 2025 Pecahkan Rekor!
11 jam yang lalu
Prediksi Puncak Arus...
Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025: Catat Tanggalnya!
12 jam yang lalu
Mobil Listrik Punya...
Mobil Listrik Punya Layar Canggih, ADAS, dan Kursi Pijat yang Bikin Pemudik Lupa Capek
13 jam yang lalu
Infografis
Bacaan Niat Zakat Fitrah...
Bacaan Niat Zakat Fitrah Beserta Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved