Daftar Pajak Motor Honda Scoopy Beserta Denda dan Biaya Perpanjang STNK
Sabtu, 30 Maret 2024 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
Jika keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp32.000,- sementara untuk mobil sebesar Rp100.000,-
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Honda BeAT Terbaru: LED, Bagasi Luas, Power Charger, dan Keyless?
Misalnya, pajak kendaraan kendaraan bermotor Rp452.000,- dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama dua bulan maka perhitungan denda telat bayar pajak motor sebagai berikut Rp452.000 x 25% x 2/12 + Rp32.000,- maka besarnya denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayar sebesarRp50.844,-
Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp32.000,- sementara untuk mobil sebesar Rp100.000,-
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Honda BeAT Terbaru: LED, Bagasi Luas, Power Charger, dan Keyless?
Misalnya, pajak kendaraan kendaraan bermotor Rp452.000,- dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama dua bulan maka perhitungan denda telat bayar pajak motor sebagai berikut Rp452.000 x 25% x 2/12 + Rp32.000,- maka besarnya denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayar sebesarRp50.844,-
(dan)
Lihat Juga :