Panduan Lengkap Biaya Pajak Vario 160 Terbaru 2024: Cara Hitung & Bayar

Sabtu, 11 Mei 2024 - 13:30 WIB
loading...
Panduan Lengkap Biaya...
Cara menghitung pajak Honda Vario 160 menarik untuk disimak. Foto: AHM
A A A
JAKARTA - Besaran biaya Pajak Vario 160 terbaru ini perlu diketahui oleh setiap penggunanya apabila masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah hampir habis.

Sebagai warga negara taat pajak sudah sepatutnya untuk memperhatikan kapan waktu pajak kendaraan akan habis, baik untuk pajak tahunan maupun lima tahunan. Supaya terhindar dari denda.

Aturan terkait pembayaran pajak ini termuat dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat tahun 2023.

Biaya Pajak Vario 160

Sebenarnya pengguna kendaraan dapat menghitung sendiri berapa biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan, yakni dua persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Misalnya Honda Vario 160, dengan NJKB Rp18.300.000, berarti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya Rp366.000.

Baca Juga: Honda Luncurkan Skutik Baru, Vario 125 Versi Gambot

Hitungan ini didasarkan pada NJKB dari Samsat DKI Jakarta di tahun 2024. Perlu dicatat jika besaran pajak ini bergantung pada wilayah dan juga tipe motor yang dimiliki.

Pembayaran pajak motor Vario 160 terbaru dapat dilakukan melalui beberapa metode yang tersedia, antara lain melalui bank, internet banking, mobile banking, dangeraiSamsat.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa Pajak Mobil...
Mengapa Pajak Mobil di Indonesia Tertinggi di Dunia? Ini Jawaban yang Mengejutkan Publik.
Era Pajak Motor Listrik...
Era Pajak Motor Listrik Seharga Secangkir Kopi Telah Tiba, Mulai Rp35 Ribu-Rp243 Ribu Setahun!
Pasar Mobil Terseok-seok,...
Pasar Mobil Terseok-seok, Suzuki Minta Pemerintah Daerah Tidak Terapkan Opsen Pajak
Vario 160 vs Stylo 160:...
Vario 160 vs Stylo 160: Apakah Vario atau Stylo yang Lebih Unggul?
Cara Hitung Denda Telat...
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Bayar Pajak Motor Kini...
Bayar Pajak Motor Kini Semudah Belanja di Indomaret, Caranya?
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Rekomendasi
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Meidra Idol Ternyata...
Meidra Idol Ternyata Tomboy dan Belum Pernah Pacaran
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Berita Terkini
Benedetto Vigna: Jika...
Benedetto Vigna: Jika Mobil Otonom Bisa Mengemudi Sendiri, Mengapa Membeli Ferrari
XPENG V1SION Night 2026,...
XPENG V1SION Night 2026, Tandai Babak Baru XPENG di Indonesia
Volkswagen Group Disinyalir...
Volkswagen Group Disinyalir Akan Menjual Ducati?
Ber-DNA Lancer, Mitsubishi...
Ber-DNA Lancer, Mitsubishi Attrage 2026 Dipastikan Siap Diluncurkan
Mau Beli Mobil Baru...
Mau Beli Mobil Baru atau Bekas? OLX Kini Sediakan Keduanya dalam Satu Platform
Bawa SIMC ke PRJ 2026...
Bawa SIMC ke PRJ 2026 Bisa Dapat Subsidi Harga Kendaraan Listrik
Infografis
Jadwal Lengkap Pertandingan...
Jadwal Lengkap Pertandingan Babak 8 Besar Euro 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved