SIM C1 Mulai Berlaku, Pengendara Moge Diberi Toleransi Waktu 1 Tahun
Sabtu, 01 Juni 2024 - 12:41 WIB
loading...
Polri mengeluarkan jenis golongan Surat Izin Mengemudi C1 untuk kapasitas mesin motor 250-500 cc. (Foto: Dok SINDOnews)
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan jenis golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, yakni C1 untuk kapasitas mesin motor 250-500 cc. Pengendara motor gede (Moge) yang belum memilikinya diberikan toleransi waktu satu tahun sebelum pemberlakukan tilang dilakukan.
SIM C1 diluncurkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Setelah tiga tahun melakukan studi, akhirnya golongan baru ini diperkenalkan secara resmi ke masyarakat agar mempermudah pihak kepolisian dalam melakukan pendataan.
Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Tetapi, pihak kepolisian belum memberlakukan penilangan selama masa tersebut karena merupakan bentuk sosialisasi.
“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut,” kata Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan dikutip dalam laman Humas Polri.
Baca Juga: 5 Fakta SIM C1 yang Wajib Digunakan Pengendara Motor di Atas 250 Cc
SIM C1 diluncurkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Setelah tiga tahun melakukan studi, akhirnya golongan baru ini diperkenalkan secara resmi ke masyarakat agar mempermudah pihak kepolisian dalam melakukan pendataan.
Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Tetapi, pihak kepolisian belum memberlakukan penilangan selama masa tersebut karena merupakan bentuk sosialisasi.
“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut,” kata Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan dikutip dalam laman Humas Polri.
Baca Juga: 5 Fakta SIM C1 yang Wajib Digunakan Pengendara Motor di Atas 250 Cc
Lihat Juga :