5 Fakta SIM C1 yang Wajib Digunakan Pengendara Motor di Atas 250 Cc

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:03 WIB
loading...
5 Fakta SIM C1 yang...
Pengendara motor di atas 250 cc tahun ini wajib menggunakan SIM C1. Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor bermesin 250cc hingga 500 cc.

Nah, berikut sejumlah fakta yang harus diketahui pengendara motor terkait SIM C1:

1. Syarat Mendapatkan SIM C1

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, harus memiliki SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun. Juga, melakukan ujian tertulis dan praktik.

2. Khusus Motor di Atas 250 cc

SIM C berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc. Sedangkan SIM C1 berlaku untuk motor berkapaistas silinder di atas 250 cc sampai 500 cc atau motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sementara SIM C22 berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM C1 Tahun Ini, C2 Tahun Depan

SIM C1 akan mulai berlaku tahun ini. Sementara SIM C2 baru akan berlaku tahun depan. Karena sayarat mendapatkannya harus memiliki SIM C1 selama 1 tahun.

4. Biaya Sama

Biaya pembuatan SIM C1 Rp100 ribu untuk penerbitan baru.

Baca Juga: Aturan SIM C1 Jadi Polemik di Media Sosial, Warganet: Percuma Jika Dapat SIM Masih Nembak

5. Tes dengan Motor Khusus

Saat ujian praktik, motor yang digunakan berbeda. Yakni, moge berkapasitas 500 cc dengan tipe Hunter Scrambler SK500. Total ada 132 unit motoryangdisiapkan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jenis-jenis SIM A: Bukan...
Jenis-jenis SIM A: Bukan Sekadar Surat Izin, tapi Kunci Pembuka Gerbang Jalanan Jakarta!
Polri Pastikan SIM Indonesia...
Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri
Wajib Tahu, Perbedaan...
Wajib Tahu, Perbedaan Mengurus SIM C dan SIM C1
Aturan Baru Lagi: Bikin...
Aturan Baru Lagi: Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi!
SIM B2 untuk Kendaraan...
SIM B2 untuk Kendaraan Apa Saja? Ini Bocorannya!
SIM C1 Mulai Berlaku,...
SIM C1 Mulai Berlaku, Pengendara Moge Diberi Toleransi Waktu 1 Tahun
Unggul Versi Exit Poll...
Unggul Versi Exit Poll dan Quick Count, Pramono-Rano Siapkan Real Count C1 Malam Ini
Pengendara Motor 250...
Pengendara Motor 250 hingga 500 cc Wajib Miliki SIM C1
Form C Hasil Perindo...
Form C Hasil Perindo Tak Terlihat di Sirekap, Ini Kata KPU
Rekomendasi
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Bahlil Izin Panggil...
Bahlil Izin Panggil Kanda ke Prabowo: Supaya Olahannya Cepat Masuk
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Berita Terkini
Pertamax Tembus Rp16.250?...
Pertamax Tembus Rp16.250? Ini Daftar Harga Mobil Hybrid Termurah hingga Termahal 2026!
Mitsubishi Triton Ralliart...
Mitsubishi Triton Ralliart Merapat, Nissan Tendang Navara Nismo
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
Toyota Kenalkan Transmisi...
Toyota Kenalkan Transmisi Manual Canggih Mobil Listrik
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved