5 Fakta SIM C1 yang Wajib Digunakan Pengendara Motor di Atas 250 Cc
loading...

Pengendara motor di atas 250 cc tahun ini wajib menggunakan SIM C1. Foto: Antara
A
A
A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor bermesin 250cc hingga 500 cc.
Sementara SIM C22 berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Nah, berikut sejumlah fakta yang harus diketahui pengendara motor terkait SIM C1:
1. Syarat Mendapatkan SIM C1
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, harus memiliki SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun. Juga, melakukan ujian tertulis dan praktik.2. Khusus Motor di Atas 250 cc
SIM C berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc. Sedangkan SIM C1 berlaku untuk motor berkapaistas silinder di atas 250 cc sampai 500 cc atau motor sejenis yang menggunakan daya listrik.Sementara SIM C22 berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM C1 Tahun Ini, C2 Tahun Depan
SIM C1 akan mulai berlaku tahun ini. Sementara SIM C2 baru akan berlaku tahun depan. Karena sayarat mendapatkannya harus memiliki SIM C1 selama 1 tahun.4. Biaya Sama
Biaya pembuatan SIM C1 Rp100 ribu untuk penerbitan baru.5. Tes dengan Motor Khusus
Saat ujian praktik, motor yang digunakan berbeda. Yakni, moge berkapasitas 500 cc dengan tipe Hunter Scrambler SK500. Total ada 132 unit motoryangdisiapkan.(dan)
Lihat Juga :