Wajib Tahu, Perbedaan Mengurus SIM C dan SIM C1

Jum'at, 07 Juni 2024 - 20:48 WIB
loading...
Wajib Tahu, Perbedaan...
SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor besar berkapasitas 250-500 cc. (Foto: Dok SINDOnews)
A A A
JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kebutuhan wajib bagi pengendara. Salah satu jenis SIM terbaru, yaitu SIM C1 yang mempunyai perbedaan dengan SIM C.

Melansir laman Polri, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

SIM C wajib dimiliki pengendara untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer/jam. Namun, dalam aturan tersebut tidak dijelaskan berapa kapasitas mesin sepeda motor.

Kini, kepolisian memutuskan untuk menerbitkan SIM C1 bagi pengendara motor besar berkapasitas 250-500 cc. Ketentuan baru ini terkait perilaku dan kesigapan pengendara moge saat berada dalam kondisi darurat. Syaratnya, pemohon harus memiliki SIM C minimal satu tahun.

Baca Juga: Hunter Scrambler SK500, Moge untuk Ujian SIM C1 Seharga Rp200 Jutaan

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pun menjelaskan perbedaan SIM C dengan C1. "SIM C itu sama dengan 0-240 cc. SIM C1 dari 250 sampai 500 cc. Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa. Namun untuk ujian teorinya semua sama," kata Yusri, beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, perbedaan antara SIM C dan SIM C1 juga terletak pada ujian ptaktik. Pengaju SIM C1 akan dites menggunakan motor Hunter Scrambler SK500 yang berkapasitas mesin 500 cc dengan panjang trek yang berbeda.

Baca Juga: SIM C1 Mulai Berlaku, Pengendara Moge Diberi Toleransi Waktu 1 Tahun

Penggolongan SIM C terbaru ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM C untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas.

Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp75 ribu.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penjualan Sentuh 1 Juta...
Penjualan Sentuh 1 Juta Unit Motor, Royal Enfield Cetak Sejarah
Aktivitas Bikers Harley-Davidson...
Aktivitas Bikers Harley-Davidson Selain Touring
Konsumen Tewas Kecelakaan,...
Konsumen Tewas Kecelakaan, Harley-Davidson Didenda Rp4 Triliun
Harley-Davidson X440...
Harley-Davidson X440 Meluncur: Moge Termurah, Harga Setara NMAX, Bisa Isi Pertalite
Polri Pastikan SIM Indonesia...
Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri
Harley-Davidson Segera...
Harley-Davidson Segera Luncurkan Moge Murah, Harga Rp45 Jutaan
Kronologi Bendum Demokrat...
Kronologi Bendum Demokrat Meninggal Dunia usai Kecelakaan saat Touring Moge di Situbondo
Kronologi Vokalis Band...
Kronologi Vokalis Band Repvblik Ruri Luka Parah Akibat Kecelakaan Naik Moge di Ciamis
Polda Sumut dan Kodam...
Polda Sumut dan Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Moge hingga Ayam Senilai Rp20 Miliar
Rekomendasi
Prabowo Bertemu Presiden...
Prabowo Bertemu Presiden Industri Pertahanan Turki, Bahas Penguatan Alutsista
Pertamina Hulu Energi...
Pertamina Hulu Energi Sukses Terbitkan Global Bond Senilai USD1 Miliar
Kenapa India dan Pakistan...
Kenapa India dan Pakistan Pisah? Ternyata Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Terungkap! Pabrik Baterai...
Terungkap! Pabrik Baterai Hyundai di Karawang: Lahirkan 120 Ribu Sel Penggerak Masa Depan Tiap Hari!
Mitsubishi Pajero Sport...
Mitsubishi Pajero Sport dan Xpander Terbaru Berteknologi ADAS Siap Dikenalkan
Mitsubishi DST SUV 7...
Mitsubishi DST SUV 7 Penumpang Siap Diluncurkan, Ini Bocorannya
Baterai Made in Indonesia...
Baterai Made in Indonesia Bikin TKDN Dikejar 80 Persen dan Harga Hyundai Kona Electric Bersahabat
Begini Cara Mematikan...
Begini Cara Mematikan Mobil Listrik yang Terbakar, Bahkan Harus Direndam Seminggu!
Perang Mobil Listrik...
Perang Mobil Listrik Makin Panas! BYD Dewa, Wuling Mantan, Pendatang Baru Pun Menggila!
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved