Viral Hyundai Creta Terserempet Kereta Api, akibat Parkir Sembarangan

Sabtu, 08 Juni 2024 - 12:52 WIB
loading...
A A A
Harus didenda tuh yang punya mobil,” tulis @vnda***.

Lagian punya mobil gak punya o*ak,” tulis @mawar***.

Sebagai informasi, di Indonesia terdapat larangan memarkirkan kendaraan di dekat perlintasan rel kereta api. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2017 tentang Perkeretaapian.

Dalam pasal 175 berbunyi setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
(msf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2909 seconds (0.1#10.140)