Viral Hyundai Creta Terserempet Kereta Api, akibat Parkir Sembarangan

Sabtu, 08 Juni 2024 - 12:52 WIB
loading...
Viral Hyundai Creta Terserempet Kereta Api, akibat Parkir Sembarangan
Mobil Hyundai Creta tertabrak kereta api di Hanoi akibat parkir sembarangan. (Foto: @terrlalutuman)
A A A
JAKARTA - Viral di media sosial mobil terserempet kereta api (KA) yang melaju di rel yang tidak memiliki pembatas pada sisi kanan dan kirinya. Alhasil, mobil tersebut hancur dan pemilik harus menanggung kerugian atas kerusakan.

Video yang memperlihatkan Hyundai Creta tertabrak kereta dibagian akun Instagram @terrlalutuman. Terlihat bagian depan mobil SUV itu ringsek dan membutuhkan bantuan mobil derek untuk bisa dibawa ke bengkel.

KA yang melaju sudah memberi peringatan dengan membunyikan klakson panjang setelah melihat mobil yang terparkir dekat dengan rel. Warga sekitar kemudian memanggil pemilik mobil untuk sesegera mungkin memindahkan kendarannya.

Pemilik mobil yang menggunakan kemeja biru muda, celana panjang hitam, dan sepatu pantofel berlari ke arah kendaraannya. Sayang, ia tak sempat menyelamatkan mobilnya karena KA datang lebih cepat dan langsung menghantam bagian depan kanan mobil.



Peristiwa tersebut diketahui bukan terjadi di Indonesia, melainkan di Hanoi, Vietnam. Dapat terlihat dari pelat kendaraan yang terparkir di tepi jalan tepat di samping Hyundai Creta yang tertabrak itu.

Video tersebut langsung diserbu warganet yang membanjiri kolom komentar dengan menyalahkan pemilik mobil Creta. Pasalnya, pemilik kendaraan dinilai memarkirkan kendaraannya secara sembarangan.



Nyesel kan parkir sembarangan,” tulis @007***.

Sukurrrrrr…. baru kali ini gw liat video musibahkok bahagia,” tulis @can***.

Harus didenda tuh yang punya mobil,” tulis @vnda***.

Lagian punya mobil gak punya o*ak,” tulis @mawar***.

Sebagai informasi, di Indonesia terdapat larangan memarkirkan kendaraan di dekat perlintasan rel kereta api. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2017 tentang Perkeretaapian.

Dalam pasal 175 berbunyi setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2555 seconds (0.1#10.140)
pixels