Ini Alasan Mobil Listrik BYD Belum Berseliweran di Jalan Raya
Rabu, 12 Juni 2024 - 09:41 WIB
loading...
A
A
A
“Sebelum impor, BYD harus mempresentasikan terhadap berapa nilai investasi, kapasitas produksi. Sekarang kita kasih dulu kurang lebih sekitar 10 sampai 20 persen dari total kapasitas produksinya, saya lupa. Tapi saya sudah tanda tangani (izin impornya)," kata Menteri Bahlil kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan ketat terhadap mobil listrik yang diimpor seutuhnya dari luar negeri. Hal ini terkait kebijakan insentif bebas pajak yang diberikan untuk kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Insentif untuk mobil impor alias CBU (Completely Build Up) yang diberikan pemerintah berupa bebas bea masuk dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) ditanggung pemerintah.
Tapi, produsen harus berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia dengan membangun pabrik untuk melakukan perakitan atau produksi di Tanah Air.
Baca Juga: Kalah Bersaing, BYD Ejek AS dan Eropa Takut dengan Mobil Listrik China
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan ketat terhadap mobil listrik yang diimpor seutuhnya dari luar negeri. Hal ini terkait kebijakan insentif bebas pajak yang diberikan untuk kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Insentif untuk mobil impor alias CBU (Completely Build Up) yang diberikan pemerintah berupa bebas bea masuk dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) ditanggung pemerintah.
Tapi, produsen harus berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia dengan membangun pabrik untuk melakukan perakitan atau produksi di Tanah Air.
Baca Juga: Kalah Bersaing, BYD Ejek AS dan Eropa Takut dengan Mobil Listrik China
Lihat Juga :