Viral: Ranjau Rangka Payung Dekat Tulisan Tambal, Waspada Saat Melintas!

Sabtu, 22 Juni 2024 - 10:19 WIB
loading...
A A A
Sebagai informasi, penebar ranjau di jalan raya yang bisa membuat ban kendaraan bocor bisa dikenakan hukuman. Pelaku penyebar paku bisa dikenakan Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 dengan ancaman penjara paling tinggi enam tahun.

Selain itu, bisa dihukum dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasar 192 angka 1, yang berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas."

Baca Juga: Polres Karawang Bersihkan Ranjau Paku di Jalan Tol Cikampek

Melihat unggahan video tersebut, bayak warganet yang mengaku pernah menjadi korban dan dikenakan biaya tambal ban yang cukup tinggi. Netizen pun berterima kasih kepada relawan tersebut karena suka rela membersihkan jalan dari ranjau yang membahayakan pengendara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Relawan Ranjau Paku...
Relawan Ranjau Paku Ini Bisa Pungut Ratusan Paku di Jalan dalam Sehari
Kacau, Iran Disebut...
Kacau, Iran Disebut Kehilangan Jejak Ranjau-ranjau yang Disebar di Selat Hormuz
Jepang Mungkin Gabung...
Jepang Mungkin Gabung Misi Pembersihan Ranjau di Selat Hormuz
Thailand dan Kamboja...
Thailand dan Kamboja Berkonflik Lagi, 4 Tentara Bangkok Terkena Ledakan Ranjau
Rekomendasi
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Berita Terkini
Akhirnya Eropa Izinkan...
Akhirnya Eropa Izinkan Fitur FSD Tesla Digunakan
BMW Bedah M Concept...
BMW Bedah M Concept Neue Klasse, Sedan Listrik Tulen Berdesain Agresif
Motor Listrik Cerdas...
Motor Listrik Cerdas Yadea OSTA dan VELAX Hadir di PRJ 2026
Lagi-lagi Akio Toyoda...
Lagi-lagi Akio Toyoda Serang Mobil Listrik, Kali Ini Berikut Penyebabnya
Motor 2 Tak Naik Daun,...
Motor 2 Tak Naik Daun, MIE Hadir di BBQ Ride 2026
Ferrari Dicemooh, BMW...
Ferrari Dicemooh, BMW Dipuja: Menguak Rahasia Sangar M Concept Neue Klasse!
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved