Viral: Ranjau Rangka Payung Dekat Tulisan Tambal, Waspada Saat Melintas!
Sabtu, 22 Juni 2024 - 10:19 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, penebar ranjau di jalan raya yang bisa membuat ban kendaraan bocor bisa dikenakan hukuman. Pelaku penyebar paku bisa dikenakan Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 dengan ancaman penjara paling tinggi enam tahun.
Selain itu, bisa dihukum dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasar 192 angka 1, yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas."
Baca Juga: Polres Karawang Bersihkan Ranjau Paku di Jalan Tol Cikampek
Melihat unggahan video tersebut, bayak warganet yang mengaku pernah menjadi korban dan dikenakan biaya tambal ban yang cukup tinggi. Netizen pun berterima kasih kepada relawan tersebut karena suka rela membersihkan jalan dari ranjau yang membahayakan pengendara.
Selain itu, bisa dihukum dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasar 192 angka 1, yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas."
Baca Juga: Polres Karawang Bersihkan Ranjau Paku di Jalan Tol Cikampek
Melihat unggahan video tersebut, bayak warganet yang mengaku pernah menjadi korban dan dikenakan biaya tambal ban yang cukup tinggi. Netizen pun berterima kasih kepada relawan tersebut karena suka rela membersihkan jalan dari ranjau yang membahayakan pengendara.
Lihat Juga :