Cara Klaim Asuransi Mobil dan Persyaratannya, Wajib Tahu!

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:26 WIB
loading...
Cara Klaim Asuransi...
Cara klaim asuransi mobil beserta persyaratannya penting dipahami pemilik premi. Foto: Garda Oto
A A A
JAKARTA - Cara klaim asuransi mobil dan persyaratannya penting dipahami oleh pemilik asuransi. Sebab, jika terjadi sesuatu mereka bisa langsung mengajukan klaim dengan mudah.

Setiap perusahaan asuransi mungkin memiliki prosedur dan persyaratan klaim yang sedikit berbeda. Pastikan untuk membaca polis asuransi Anda dengan cermat dan menghubungi perusahaan asuransi Anda untuk informasi lebih lanjut.

Segera laporkan klaim Anda setelah kejadian untuk mempercepat proses klaim. Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk menghindari penundaan dalam proses klaim.

Nah, berikut adalah cara klaim asuransi mobil beserta syarat-syaratnya, dikutip dari beberapa perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia:

1. Allianz Indonesia:

Segera laporkan kejadian ke Allianz melalui Call Center 1500136 atau aplikasi Allianz Mobile.
Siapkan dokumen yang diperlukan.
Allianz akan menunjuk bengkel rekanan atau memberikan surat pengantar untuk bengkel pilihan Anda.
Setelah perbaikan selesai, Allianz akan membayar biaya perbaikan ke bengkel.

Syarat Klaim:
Polis asuransi masih berlaku.
Kejadian yang diklaim tercantum dalam polis.
Melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti:
Formulir klaim yang telah diisi lengkap.
Fotokopi polis asuransi.
Fotokopi SIM dan STNK.
Surat keterangan polisi (jika ada).
Foto-foto kerusakan kendaraan.

2. Zurich Indonesia

Laporkan klaim melalui Zurich Call Center 1500 987 atau aplikasi Zurich eAZy Claim.
Zurich akan memberikan arahan lebih lanjut mengenai proses klaim.
Kendaraan akan disurvei oleh pihak Zurich.
Setelah disetujui, Zurich akan membayar biaya perbaikan ke bengkel rekanan.

Syarat Klaim:
Polis asuransi masih berlaku.
Kejadian yang diklaim tercantum dalam polis.
Melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti:
Formulir klaim.
Fotokopi polis asuransi.
Fotokopi SIM dan STNK.
Surat keterangan polisi (jika ada).
Foto-foto kerusakan kendaraan.


3. Asuransi Astra:

Laporkan klaim melalui Garda Akses 1500112 atau aplikasi Garda Mobile Otocare.
Petugas Garda Akses akan memberikan arahan lebih lanjut.
Kendaraan akan disurvei oleh pihak Garda Oto.
Setelah disetujui, Garda Oto akan membayar biaya perbaikan ke bengkel rekanan.

Syarat Klaim:
Polis asuransi masih berlaku.
Kejadian yang diklaim tercantum dalam polis.
Melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti:
Formulir klaim.
Fotokopi polis asuransi.
Fotokopi SIM dan STNK.
Surat keterangan polisi (jika ada).
Foto-foto kerusakan kendaraan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2071 seconds (0.1#10.140)