Penjualan Mobil Anjlok, Wapres Ma'ruf Amin Malah Singgung TKDN Bukan Insentif
loading...
A
A
A
ICE BSD - Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Ma'ruf Amin, memberi semangat kepada industri otomotif Indonesia yang mengalami penurunan pada semester pertama 2024.
Wapres menekankan pentingnya peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk membuat harga mobil lebih terjangkau dan mendongkrak penjualan.
“Dorong efisiensi produksi dan optimalkan pemakaian komponen lokal dengan perluas keterlibatan industri kecil dan menengah. Jadikan ajang ini (GIIAS) sebagai katalis kemitraan industri kecil dan menengah,” ungkap Ma'ruf Amin.
Fransiscus Soerjopranoto, Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia (kiri) bersama Ma’ruf Amin, Wakil Presiden Republik Indonesia menaiki all-new Kona Electric. Pabrikan otomotif menantikan dukungan berupa insentif pajak dari pemerintah Indonesia. Foto: Hyundai Indonesia
Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan penurunan penjualan mobil sebesar 19,4% pada semester pertama 2024.
Penjualan mobil secara wholesales atau pengiriman dari pabrik ke dealer sepanjang Januari sampai dengan Juni 2024 tercatat hanya sebanyak 408.012 unit dibanding periode sama tahun sebelumnya 506.427 unit.
Namun, harapan masih ada untuk membangkitkan industri ini melalui kerja sama semua pihak, termasuk produsen mobil dan pemerintah.
“Saya berharap dengan adanya GIIAS ini bisa menambah animo masyarakat untuk datang melihat, tujuan utamanya bisa meng-update mereka dari yang namanya teknologi mutakhirnya. Tentunya mereka (bisa) lebih banyak mengkonsumsi atau membeli mobil, sehingga market Indonesia nggak terlalu jelek. Semoga bulan Juli (penjualan) bisa bagus,” ungkap Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo.
GIIAS 2024 diharapkan jadi momentum untuk mendongkrak penjualan mobil di Indonesia. Dengan hadirnya banyak mobil baru, merek-merek baru, dan teknologi terbaru, diharapkan masyarakat akan lebih tertarik untuk membeli mobil.
Untuk diketahui, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase komponen yang digunakan dalam suatu produk yang berasal dari dalam negeri. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan TKDN untuk berbagai sektor industri, termasuk otomotif. Ini sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014.
Tujuan TKDN untuk mendorong penggunaan komponen lokal, meningkatkan daya saing industri dalam negeri, dan menciptakanlapangankerja.
Wapres menekankan pentingnya peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk membuat harga mobil lebih terjangkau dan mendongkrak penjualan.
“Dorong efisiensi produksi dan optimalkan pemakaian komponen lokal dengan perluas keterlibatan industri kecil dan menengah. Jadikan ajang ini (GIIAS) sebagai katalis kemitraan industri kecil dan menengah,” ungkap Ma'ruf Amin.
Tantangan Industri Otomotif
Fransiscus Soerjopranoto, Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia (kiri) bersama Ma’ruf Amin, Wakil Presiden Republik Indonesia menaiki all-new Kona Electric. Pabrikan otomotif menantikan dukungan berupa insentif pajak dari pemerintah Indonesia. Foto: Hyundai Indonesia
Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan penurunan penjualan mobil sebesar 19,4% pada semester pertama 2024.
Penjualan mobil secara wholesales atau pengiriman dari pabrik ke dealer sepanjang Januari sampai dengan Juni 2024 tercatat hanya sebanyak 408.012 unit dibanding periode sama tahun sebelumnya 506.427 unit.
Namun, harapan masih ada untuk membangkitkan industri ini melalui kerja sama semua pihak, termasuk produsen mobil dan pemerintah.
“Saya berharap dengan adanya GIIAS ini bisa menambah animo masyarakat untuk datang melihat, tujuan utamanya bisa meng-update mereka dari yang namanya teknologi mutakhirnya. Tentunya mereka (bisa) lebih banyak mengkonsumsi atau membeli mobil, sehingga market Indonesia nggak terlalu jelek. Semoga bulan Juli (penjualan) bisa bagus,” ungkap Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo.
GIIAS 2024 diharapkan jadi momentum untuk mendongkrak penjualan mobil di Indonesia. Dengan hadirnya banyak mobil baru, merek-merek baru, dan teknologi terbaru, diharapkan masyarakat akan lebih tertarik untuk membeli mobil.
Baca Juga
Untuk diketahui, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase komponen yang digunakan dalam suatu produk yang berasal dari dalam negeri. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan TKDN untuk berbagai sektor industri, termasuk otomotif. Ini sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014.
Tujuan TKDN untuk mendorong penggunaan komponen lokal, meningkatkan daya saing industri dalam negeri, dan menciptakanlapangankerja.
(dan)