Jadwal Pemutihan Pajak Kendaran Jakarta 2024

Kamis, 01 Agustus 2024 - 09:05 WIB
loading...
Jadwal Pemutihan Pajak...
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaran. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat dikenakan denda. Guna meringankan beban masyarakat untuk membayarkan pajak, biasanya pemerintah daerah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.



Dengan pemutihan pajak kendaraan, masyarakat tidak akan dikenakan denda. Mereka yang telat membayar pajak hanya perlu membayar pokok PKB.

Untuk periode saat ini, ada beberapa wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Daerah mana saja yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan?

Berikut jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta 2024

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jakarta pada 11 Juni – 31 Agustus 2024.

Pemda Jakarta menghapus sanksi administrasi PKB dan hapus sanksi BBNKB berupa bunga terlambat pendaftaran kendaraan bermotor.

Program ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta No. 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis PKB dan BBNKB.

Pada saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Anda, jangan lupa untuk mengisi bagian kolom pelaporan kepemilikan harta saat ini, termasuk kendaraan bermotor yang Anda miliki.

Ingat, kepemilikan kendaraan bermotor yang dilaporkan pada saat mengisi SPT Pajak tidak akan membuat Anda diharuskan membayar pajak lagi hanya karena memiliki kendaraan tersebut. Artinya, Anda hanya perlu melaporkan saja kepemilikan kendaraan bermotor pada kolom ‘Harta’ saja.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1948 seconds (0.1#10.140)