Harley-Davidson Kalah Gugatan, Bayar Rp4,5 Triliun Akibat Kecelakaan Fatal
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 13:32 WIB
loading...
Harley-Davison Tri Glide yang memiliki tampilan unik. Foto: HD
A
A
A
CALIFORNIA - Brand motor gede (moge) asal Amerika Serikat (AS) terjerat kasus hukum. Produsen sepeda motor legendaris dari negeri Paman Sam itu kalah dalam pengadilan dan harus mengeluarkan uang triliunan rupiah setelah dinyatakan bersalah dalam sebuah gugatan.
Melansir Rideapart, kasus ini bermula pada 2020 ketika sepasang kekasih Harold Morris dan Pamela SinClair berboncengan menggunakan Harley-Davidson Tri Glide. Ini merupakan motor roda tiga yang dikeluarkan oleh pabrikan asal AS itu.
Keduanya mengalami kecelakaan di dekat perbatasan New York, Pennsylvania. Sepeda motornya keluar dari jalan raya dan membuat mereka mengalami kecelakaan serius. Morris mengalami luka-luka dalam kecelakaan itu, sementara SinClair kehilangan nyawanya.
Setelah kecelakaan itu, pihak Morris dan SinClair melayangkan gugatan kepada Harley-Davidson. Mereka mengungkapkan kecelakaan tersebut terjadi karena sistem kontrol traksi yang buruk sehingga membuat pengendara kehilangan kendali.
Setelah melalui proses panjang, kasus tersebut baru saja selesai dan dan dimenangi oleh Morris serta SinClair. Hakim juga mengabulkan gugatan ganti rugi kepada Harley-Davidson sebesar 287 juta dolar atau setara Rp4,5 triliun untuk keduanya.
Melansir Rideapart, kasus ini bermula pada 2020 ketika sepasang kekasih Harold Morris dan Pamela SinClair berboncengan menggunakan Harley-Davidson Tri Glide. Ini merupakan motor roda tiga yang dikeluarkan oleh pabrikan asal AS itu.
Keduanya mengalami kecelakaan di dekat perbatasan New York, Pennsylvania. Sepeda motornya keluar dari jalan raya dan membuat mereka mengalami kecelakaan serius. Morris mengalami luka-luka dalam kecelakaan itu, sementara SinClair kehilangan nyawanya.
Setelah kecelakaan itu, pihak Morris dan SinClair melayangkan gugatan kepada Harley-Davidson. Mereka mengungkapkan kecelakaan tersebut terjadi karena sistem kontrol traksi yang buruk sehingga membuat pengendara kehilangan kendali.
Setelah melalui proses panjang, kasus tersebut baru saja selesai dan dan dimenangi oleh Morris serta SinClair. Hakim juga mengabulkan gugatan ganti rugi kepada Harley-Davidson sebesar 287 juta dolar atau setara Rp4,5 triliun untuk keduanya.
Lihat Juga :