Viral! Mobil Pepet Pemotor Lawan Arah, Netizen Geram!
Rabu, 25 September 2024 - 10:22 WIB
loading...
Aksi melawan arah adalah tindakan yang sangat berbahaya dan merugikan banyak pihak. Foto: Instagram/Lowslowmotif
A
A
A
JAKARTA - Aksi pengendara motor yang nekat melawan arah di tengah kemacetan memang kerap membuat emosi pengendara lain memuncak.
Baru-baru ini, sebuah video viral di Instagram memperlihatkan seorang pemilik mobil yang geram dengan aksi pemotor lawan arah.
Dalam video tersebut, terlihat banyak pengendara motor yang nekat melawan arah, bahkan hingga nyaris ke tengah jalur dan menyenggol mobil yang merekam kejadian tersebut.
Pemilik mobil pun tak tinggal diam. Ia merapatkan kendaraannya ke arah kanan untuk menutup jalan para pemotor tersebut. Akibatnya, bodi mobilnya lecet karena tersenggol oleh salah satu pemotor yang melawan arah.
"Ini masalah adab. Jadi akar dari pelanggaran lalu lintas ini adalah adab yang buruk dari masyarakat kita terhadap aturan. Mereka tidak pernah dapat informasi tentang pentingnya keselamatan di bangku sekolahan," kata Sony.
Baru-baru ini, sebuah video viral di Instagram memperlihatkan seorang pemilik mobil yang geram dengan aksi pemotor lawan arah.
Dalam video tersebut, terlihat banyak pengendara motor yang nekat melawan arah, bahkan hingga nyaris ke tengah jalur dan menyenggol mobil yang merekam kejadian tersebut.
Pemilik mobil pun tak tinggal diam. Ia merapatkan kendaraannya ke arah kanan untuk menutup jalan para pemotor tersebut. Akibatnya, bodi mobilnya lecet karena tersenggol oleh salah satu pemotor yang melawan arah.
Bahaya Melawan Arah
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menegaskan bahwa aksi melawan arah sangat berbahaya."Ini masalah adab. Jadi akar dari pelanggaran lalu lintas ini adalah adab yang buruk dari masyarakat kita terhadap aturan. Mereka tidak pernah dapat informasi tentang pentingnya keselamatan di bangku sekolahan," kata Sony.
Hukuman Bagi Pelanggar
Berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp500.000.Netizen Ikut Geram
Video tersebut juga menuai banyak komentar dari netizen yang ikut geram dengan aksi pemotor yang melawan arah.Lihat Juga :