Respons Toyota Soal Larangan Menteri Gunakan Mobil Mewah Impor
Senin, 28 Oktober 2024 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Dalam regulasi tersebut tertulis, menteri dan yang setingkat mendapatkan mobil dengan kelas kualifikasi A. Adapun kendaraan yang masuk kriteria kualifikasi A adalah sedan kapasitas mesin 3.500 cc 6 silinder, dan SUV/MPV kapasitas mesin 3.500 cc 6 silinder.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy memastikan pihaknya akan terus mendukung permintaan pemerintah. Terlebih, ada sejumlah mobil mewah yang sudah dirakit Toyota di Indonesia.
"Harapan kami, tentu pemerintah terus memberikan support kepada industri dalam negeri. Produk Toyota sekitar 90% adalah produk dalam negeri, apabila pemerintah membutuhkan, Toyota bisa menyediakan beberapa pilihan," kata Anton kepada SINDOnews.
Pada pemerintahan Joko Widodo, menteri dan pejabat eselon I menggunakan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Mobil tersebut dibuat secara khusus sehingga tidak dijual untuk umum.
Sebagai informasi, pemilihan mobil dinas dilakukan melalui mekanisme tender umum dengan menggunakan sistem LPSE atau online. Prosesnya juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy memastikan pihaknya akan terus mendukung permintaan pemerintah. Terlebih, ada sejumlah mobil mewah yang sudah dirakit Toyota di Indonesia.
"Harapan kami, tentu pemerintah terus memberikan support kepada industri dalam negeri. Produk Toyota sekitar 90% adalah produk dalam negeri, apabila pemerintah membutuhkan, Toyota bisa menyediakan beberapa pilihan," kata Anton kepada SINDOnews.
Pada pemerintahan Joko Widodo, menteri dan pejabat eselon I menggunakan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Mobil tersebut dibuat secara khusus sehingga tidak dijual untuk umum.
Sebagai informasi, pemilihan mobil dinas dilakukan melalui mekanisme tender umum dengan menggunakan sistem LPSE atau online. Prosesnya juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
(wbs)
Lihat Juga :