Truk Tabrak Tangerang, Berapa Denda jika Menabrak Orang Sampai Meninggal?
Sabtu, 02 November 2024 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Dites Urine, Positif Konsumsi Narkoba
Sementara untuk ahli waris korban, dalam UU LLAJ Pasal 235 juga dijelaskan jika, korban meninggal dunia, maka yang menyebabkan kecelakaan harus memberi bantuan kepada ahli waris korban, yaitu biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman.
Kendati demikian, adanya kewajiban tersebut tetap tidak membuat pihak penyebab kecelakaan terhindar dari tuntutanperkarapidana.
Sementara untuk ahli waris korban, dalam UU LLAJ Pasal 235 juga dijelaskan jika, korban meninggal dunia, maka yang menyebabkan kecelakaan harus memberi bantuan kepada ahli waris korban, yaitu biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman.
Kendati demikian, adanya kewajiban tersebut tetap tidak membuat pihak penyebab kecelakaan terhindar dari tuntutanperkarapidana.
(dan)
Lihat Juga :