Ngeri! Truk ODOL Masih Berkeliaran, Nyawa Taruhannya!
Senin, 04 November 2024 - 09:15 WIB
loading...
Banyak truk odol yang mengakibatkan kecelakaan dianggap meresahkan. Foto: SINDONews
A
A
A
JAKARTA - Truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Ini merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa truk ODOL dengan muatan dan dimensi melebihi ketentuan yang disyaratkan telah menyebabkan kecelakaan. Ini terjadi akibat adanya beda kecepatan, kepadatan, kerusakan jalan.
"Dalam pasal 109 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menyebutkan Badan Usaha berhak untuk menolak ,masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna Jalan Tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol," kata Djoko dalam keterangan resmi.
Dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur terkait ODOL, termasuk tindak pidana kejahatan lalu lintas. Di dalamnya terdapat ancaman hukuman pidana maksimal satu tahun dan hukuman denda maksimal Rp24 juta.
Bukan hanya sopir truk, hukuman pidana tambahan juga akan diberikan kepada perusahaan angkutan berupa denda 3 kali lipat dan pencabutan izin angkutan. Ketentuan pengawasan angkutan barang telah diatur dalam pasal 169 – 172 terkait alat penimbangan dan teknis pelaksanaannya.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa truk ODOL dengan muatan dan dimensi melebihi ketentuan yang disyaratkan telah menyebabkan kecelakaan. Ini terjadi akibat adanya beda kecepatan, kepadatan, kerusakan jalan.
"Dalam pasal 109 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menyebutkan Badan Usaha berhak untuk menolak ,masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna Jalan Tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol," kata Djoko dalam keterangan resmi.
Dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur terkait ODOL, termasuk tindak pidana kejahatan lalu lintas. Di dalamnya terdapat ancaman hukuman pidana maksimal satu tahun dan hukuman denda maksimal Rp24 juta.
Bukan hanya sopir truk, hukuman pidana tambahan juga akan diberikan kepada perusahaan angkutan berupa denda 3 kali lipat dan pencabutan izin angkutan. Ketentuan pengawasan angkutan barang telah diatur dalam pasal 169 – 172 terkait alat penimbangan dan teknis pelaksanaannya.
Lihat Juga :