Konsumen Tewas Kecelakaan, Harley-Davidson Didenda Rp4 Triliun
Jum'at, 15 November 2024 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Setelah melalui persidangan yang panjang, akhirnya Morris dan SinClair memenangkan gugatan terhadap Harley-Davidson. Pengadilan memutuskan Harley-Davidson harus membayar ganti rugi sebesar 287 juta dolar AS (sekitar Rp4,5 triliun).
Meskipun memenangkan gugatan dan mendapatkan ganti rugi besar, Morris menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk memastikan keamanan produk sepeda motor.
“Uangnya memang besar, tapi jangan salah paham. Tetapi alasan utama gugatan tersebut adalah kami ingin meminta pertanggungjawaban Harley-Davidson. Saya tidak ingin pemilik Harley lain mengalami apa yang saya alami selama empat tahun terakhir,” kata Morris dikutip dari Rideapart.
Pengacara Morris dan SinClair berhasil berargumen bahwa Harley mengambil jalan pintas untuk memasarkan sepeda motor roda tiganya, termasuk yang berkaitan dengan sistem kontrol traksinya.
Harley tidak merilis berapa banyak sepeda roda tiga yang dibuatnya, dan mengelompokkannya ke dalam statistik produksi lainnya. Jadi tidak jelas berapa banyak sepeda roda tiga yang mungkin terkena dampak masalah tersebut.
Meskipun memenangkan gugatan dan mendapatkan ganti rugi besar, Morris menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk memastikan keamanan produk sepeda motor.
“Uangnya memang besar, tapi jangan salah paham. Tetapi alasan utama gugatan tersebut adalah kami ingin meminta pertanggungjawaban Harley-Davidson. Saya tidak ingin pemilik Harley lain mengalami apa yang saya alami selama empat tahun terakhir,” kata Morris dikutip dari Rideapart.
Pengacara Morris dan SinClair berhasil berargumen bahwa Harley mengambil jalan pintas untuk memasarkan sepeda motor roda tiganya, termasuk yang berkaitan dengan sistem kontrol traksinya.
Harley tidak merilis berapa banyak sepeda roda tiga yang dibuatnya, dan mengelompokkannya ke dalam statistik produksi lainnya. Jadi tidak jelas berapa banyak sepeda roda tiga yang mungkin terkena dampak masalah tersebut.
(wbs)
Lihat Juga :