Viral Aksi Bule Mesum di Atas Ojol, bisa Berujung Kantor Polisi?
Selasa, 14 Januari 2025 - 08:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Penjualan Motor di Indonesia Capai 6,3 Juta Unit, Ini yang Paling Laris
"Kasih mental tu bule jangan di kira adab kita di sama kan dengan tempat dia," ucap @ban*.
Sekadar informasi, aturan bonceng tiga di Indonesia adalah dilarang, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106.
Jika melanggar aturan ini, pengendara bisa dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara palinglama1bulan.
"Kasih mental tu bule jangan di kira adab kita di sama kan dengan tempat dia," ucap @ban*.
Sekadar informasi, aturan bonceng tiga di Indonesia adalah dilarang, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106.
Jika melanggar aturan ini, pengendara bisa dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara palinglama1bulan.
(dan)
Lihat Juga :