Insentif Kendaraan Hybrid Resmi Berlaku Tahun 2025: Ini Ketentuannya!

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:54 WIB
loading...
Insentif Kendaraan Hybrid...
Dengan adanya insentif hybrid, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia. Foto: TAM
A A A
JAKARTA - Kabar gembira bagi para pecinta kendaraan ramah lingkungan! Kementerian Keuangan telah meresmikan aturan terkait insentif untuk mobil hybrid. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.

Jenis Kendaraan yang Mendapat Insentif

Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa ada tiga jenis mobil hybrid yang berhak mendapatkan insentif dari pemerintah. Insentif ini berupa diskon PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) yang akan berlaku pada tahun anggaran 2025.

Besaran Insentif

Untuk kendaraan hybrid, besaran insentif PPnBM DTP yang diberikan adalah 3% dari harga jual kendaraan. Insentif ini diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Syarat dan Ketentuan

Salah satu syarat utama agar kendaraan listrik, termasuk hybrid, mendapatkan insentif adalah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Namun, untuk bus listrik, terdapat ketentuan berbeda, yaitu insentif 5% diberikan bagi bus dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%.

Rincian Insentif Kendaraan Listrik Tahun 2025

Berikut adalah rincian insentif untuk kendaraan listrik pada tahun 2025:

Insentif PPN DTP:
10% untuk kendaraan listrik roda empat dan bus tertentu dengan TKDN minimal 40%.
5% untuk bus listrik tertentu dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%.

Insentif PPnBM DTP:
3% untuk kendaraan bermotor bermesin hibrida.

Baca Juga:T anpa Insentif dari Pemerintah, Penjualan Mobil di 2025 Diprediksi Anjlok Lebih Parah Dibawah 800 Ribu Unit

Masa Berlaku Insentif

Insentif PPN dan PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 16 Ayat 1 PMK Nomor 12 Tahun 2025:

"Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 2 diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa PajakDesember2025."
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insentif Mobil Listrik...
Insentif Mobil Listrik Bakal Dihapus Tahun Depan, TKDN Wajib 40 Persen
Insentif Mobil LIstrik...
Insentif Mobil LIstrik Dihapus, ICE dan Hybrid Diprediksi Bakal Diuntungkan
Insentif Dicabut, Siap-siap...
Insentif Dicabut, Siap-siap Harga Mobil Listrik Meroket Tahun Depan
Harga Mobil Listrik...
Harga Mobil Listrik Murah Cuma Mimpi? Pabrikan Ramai-ramai Mengemis Insentif Lagi
Jurang Antara Target...
Jurang Antara Target dan Realita: Gaikindo Ngotot Tembus 900 Ribu Unit, Berharap Obat Mujarab dari Pemerintah
Industri Otomotif Teriak...
Industri Otomotif Teriak Minta Bantuan: Mimpi Jual 1 Juta Mobil hanya Bisa Tercapai dengan Diskon Pajak
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
Rekomendasi
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Didukung TGRI, Eric...
Didukung TGRI, Eric Saputra Juara OMR Agya Mandalika
Perang Berdarah SUV...
Perang Berdarah SUV Listrik: Leapmotor B10 Masuk di Bawah Rp 500 Juta, Siapa Terjungkal?
Tak Mau Cuma Impor,...
Tak Mau Cuma Impor, Raksasa EV China Leapmotor Langsung Rakit B10 di Jawa Barat
Baterai Menyatu Rangka,...
Baterai Menyatu Rangka, Jok Jadi Kasur, Layar Dasbor 2.5K, Leapmotor B10 SUV China Rasa Eropa
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved