Insentif Kendaraan Hybrid Resmi Berlaku Tahun 2025: Ini Ketentuannya!

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:54 WIB
loading...
Insentif Kendaraan Hybrid...
Dengan adanya insentif hybrid, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia. Foto: TAM
A A A
JAKARTA - Kabar gembira bagi para pecinta kendaraan ramah lingkungan! Kementerian Keuangan telah meresmikan aturan terkait insentif untuk mobil hybrid. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.

Jenis Kendaraan yang Mendapat Insentif

Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa ada tiga jenis mobil hybrid yang berhak mendapatkan insentif dari pemerintah. Insentif ini berupa diskon PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) yang akan berlaku pada tahun anggaran 2025.

Besaran Insentif

Untuk kendaraan hybrid, besaran insentif PPnBM DTP yang diberikan adalah 3% dari harga jual kendaraan. Insentif ini diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Syarat dan Ketentuan

Salah satu syarat utama agar kendaraan listrik, termasuk hybrid, mendapatkan insentif adalah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Namun, untuk bus listrik, terdapat ketentuan berbeda, yaitu insentif 5% diberikan bagi bus dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%.

Rincian Insentif Kendaraan Listrik Tahun 2025

Berikut adalah rincian insentif untuk kendaraan listrik pada tahun 2025:

Insentif PPN DTP:
10% untuk kendaraan listrik roda empat dan bus tertentu dengan TKDN minimal 40%.
5% untuk bus listrik tertentu dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%.

Insentif PPnBM DTP:
3% untuk kendaraan bermotor bermesin hibrida.


Masa Berlaku Insentif

Insentif PPN dan PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 16 Ayat 1 PMK Nomor 12 Tahun 2025:

"Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 2 diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa PajakDesember2025."
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Insentif Turun, Toyota...
Insentif Turun, Toyota Kembali Kaji Peluang Avanza Hybrid?
MG Motor Indonesia Tandai...
MG Motor Indonesia Tandai Satu Tahun Produksi Lokal MG 4 EV
Opsen Pajak: Ancaman...
Opsen Pajak: Ancaman Bagi Industri Otomotif di Tahun 2025?
Tanpa Insentif dari...
Tanpa Insentif dari Pemerintah, Penjualan Mobil di 2025 Diprediksi Anjlok Lebih Parah Dibawah 800 Ribu Unit
Mobil Listrik Kebal...
Mobil Listrik Kebal Opsen Pajak, Dompet Calon Pembeli Tetap Aman?
AISI: Opsen Pajak Ancam...
AISI: Opsen Pajak Ancam Penjualan Sepeda Motor, Harga Naik, Penjualan Turun 20%?
Insentif Mobil Hybrid:...
Insentif Mobil Hybrid: Tanggapan Positif dari Pabrikan, Toyota dan Honda Siap Tancap Gas!
Daftar Mobil Hybrid...
Daftar Mobil Hybrid Rakitan Lokal yang Bisa Dapat Insentif PPnBM 3%
Insentif PPnBM 3% untuk...
Insentif PPnBM 3% untuk Mobil Hybrid: Produsen Diminta Segera Daftarkan Modelnya
Rekomendasi
27 Brigjen Dipindah...
27 Brigjen Dipindah oleh Kapolri pada April 2025, Berikut Ini Nama-namanya
Setelah Wafatnya Titiek...
Setelah Wafatnya Titiek Puspa, Siapa yang Urus Royalti Lagu-Lagunya?
China Hentikan Ekspor...
China Hentikan Ekspor Unsur Tanah dan Magnet untuk Industri Chip AS
Asrim Soroti SE Gubernur...
Asrim Soroti SE Gubernur Bali Soal Larangan Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter
Polisi Polres Sikka...
Polisi Polres Sikka Dipecat Akibat Lakukan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Saul Canelo Alvarez...
Saul Canelo Alvarez Sindir Rekor Tak Terkalahkan Floyd Mayweather Jr: Dia Seharusnya Kalah Lawan Oscar De La Hoya
Berita Terkini
Divonis Berbahaya, Eropa...
Divonis Berbahaya, Eropa Larang Penggunaan Serat Karbon untuk Kendaraan
36 menit yang lalu
Hindari Tarif Trump,...
Hindari Tarif Trump, Mitsubishi Hentikan Semua Ekspor Kendaraan ke Amerika
3 jam yang lalu
Mobil yang Bisa Dikendarai...
Mobil yang Bisa Dikendarai Terbalik dan Menempel di Dinding Diperkenalkan
4 jam yang lalu
MG Siapkan Cyber X,...
MG Siapkan Cyber X, Mobil Listrik Offroad Penantang Chery J6
1 hari yang lalu
Mitsubishi Delica Mini...
Mitsubishi Delica Mini 2025 Siap Diluncurkan di Jepang, Ini Bocorannya
1 hari yang lalu
Takut Semakin Mahal,...
Takut Semakin Mahal, Dealer Harley Davidson di Prancis Diserbu Pembeli
1 hari yang lalu
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved