Insentif Turun, Honda HR-V Hybrid Akan Dirakit di Indonesia?

Senin, 17 Februari 2025 - 11:18 WIB
loading...
Insentif Turun, Honda...
Selain Honda e:N1, kemungkinan Honda akan membawa HR-V hybrid ke pasar Indonesia. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan aturan insentif untuk mobil hybrid. Manfaat yang didapatkan adalah potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen. Ini dapat membuat harga mobil hybrid menjadi lebih terjangkau.

PT Honda Prospect Motor (HPM) yang menjadi salah satu brand dengan menawarkan mobil hybrid, tertarik untuk membawa model lainnya ke Indonesia. Bahkan, model tersebut siap diproduksi secara lokal yang dapat membuat harganya bisa lebih ditekan.

"PPnBM DTP 3 persen itu sangat baik, produk-produk kami akan menyesuaikan hal itu dengan produksi secara lokal. Maka dari itu, kami akan meluncurkan tiga mobil hybrid di tahun ini, salah satunya diproduksi secara lokal," kata Yusak Billy, Sales & Marketing and After Sales Director PT HPM di arena IIMS 2025, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Seperti diketahui, Honda telah memamerkan Step WGN yang merupakan MPV berteknologi hybrid. Namun, model tersebut masih dalam proses tes pasar. Kendati begitu, Billy memberi isyarat mobil tersebut akan meluncur dalam waktu dekat.

"Kami upayakan Honda Step WGN e:HEV bisa dirilis tahun ini. Secara umum kami akan luncurkan tiga mobil hybrid. Insentif ini akan mempermudah jalan Honda dalam melakukan elektrifikasi di Indonesia," tuturnya.

Sebagai informasi, Honda sudah memasarkan dua mobil hybrid di Indonesia, yakni All New Honda CR-V e:HEV yang dibanderol Rp825,80 juta dan All New Honda Accord e:HEV senilai Rp970,90 juta. Kedua model ini sama-sama berstatus impor utuh atau completely built up (CBU).

Model yang besar kemungkinan untuk dirakit lokal adalah Honda HR-V hybrid. Sebab, secara volume sangat besar dan pasar SUV masih sangat menjanjikan di Indonesia.



Salah satu syarat penerima insentif PPnBM DTP adalah wajib diproduksi di Indonesia sesuai definisi LCEV yang menaungi mobil hybrid. Selain itu, mobil hybrid juga mesti memenuhi ketentuan teknis agar layak mendapatkan insentifPPnBMDTP.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4368 seconds (0.1#10.24)