Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB 2025
Minggu, 02 Maret 2025 - 19:50 WIB
loading...
Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB 2025. FOTO/ MPI
A
A
A
JAKARTA - Biaya ganti warna motor di STNK dan BPKB 2025, jadi bagian modifikasi kendaraan bergantung pada selera pemiliknya. Namun demikian, pemilik juga harus melaporkan pengubahan tampilan kendaraannya ke kepolisian.
BACA JUGA - Modifikasi Mobil Tak Boleh Dilakukan di Empat Bagian Ini
Apabila tidak melaporkannya maka bisa dianggap melanggar hukum karena ketidaksesuaian kondisi fisik kendaraan dengan statusnya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Wajib pelaporan ini berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Syaratnya yakni STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan dan surat keterangan dari bengkel mengenai pengubahan warna kendaraan yang ada SIUP dan domisilinya.
Mengurus perubahan warna kendaraan bisa dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa KTP pemilik.
BACA JUGA - Modifikasi Mobil Tak Boleh Dilakukan di Empat Bagian Ini
Apabila tidak melaporkannya maka bisa dianggap melanggar hukum karena ketidaksesuaian kondisi fisik kendaraan dengan statusnya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Wajib pelaporan ini berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Syaratnya yakni STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan dan surat keterangan dari bengkel mengenai pengubahan warna kendaraan yang ada SIUP dan domisilinya.
Mengurus perubahan warna kendaraan bisa dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa KTP pemilik.
Lihat Juga :