Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api Jateng 2025

Kamis, 06 Maret 2025 - 21:27 WIB
loading...
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api Jateng 2025. FOTO/ DOK MPI
A A A
JAKARTA - Syarat dan cara daftar mudik gratis kereta api Jateng 2025 digelar oleh sejumlah pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengurangi beban bagi para perantau di kota besar.

BACA JUGA - Andrea Pirlo Pulang Kampung Tukangi Sampdoria

Program mudik grafis 2025 kali ini bisa menjadi pilihan cermat untuk menekan pengeluaran bagi para pemudik. Sama seperti tahun sebelumnya, Kemenhub mengadakan program mudik gratis yang bertepatan dengan momen perayaan Idulfitri.

Sebagai upaya pemerintah dalam mengatur keamanan lalu lintas selama hari besar, mudik gratis memungkinkan pemudik untuk menempuh perjalanan tanpa khawatir.

Sebelum merencanakan persiapan mudik Lebaran di tahun 2025, pahami dulu apa saja yang diperlukan untuk cara mendapatkan mudik gratis Kemenhub. Berikut ulasannya, melansir dari laman Kemenhub.

Mudik Gratis Kemenhub adalah salah satu program untuk memberikan kemudahan mudik bagi masyarakat Indonesia. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Moda transportasi darat dan laut digunakan untuk membawa pemudik pulang ke kampung halamannya, seperti:

1. Bus
2. Kapal laut
3. Kereta api

Informasi terkait jadwal dan rute perjalanan mudik gratis Kemenhub 2025 sendiri bisa dipantau di media sosial atau situs resmi Kemenhub.
Syarat Mudik Gratis

Bagi yang tertarik mengikuti program mudik gratis 2025 dari Kemenhub, catat beberapa syarat berikut:
Syarat Mudik Gratis Angkutan Darat

Untuk calon pemudik yang ingin pulang kampung dengan bus atau kendaraan darat, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:

* Bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK).
* Hanya memiliki satu tujuan mudik.
* Untuk perjalanan pulang-pergi (PP), pendaftaran perlu dilakukan secara bersamaan.
* Registrasi ulang bisa dilakukan di posko yang telah ditentukan panitia H+7 dari tanggal pendaftaran.
* Jika gagal registrasi ulang dalam waktu H+7 pendaftaran, maka peserta akan dianggap gugur.
* Peserta mudik yang menggunakan sepeda motor wajib membawa kelengkapan dokumen kendaraan dan menyerahkan kendaraan sesuai dengan tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum keberangkatan.
* Berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat hari keberangkatan mudik atau balik.
Syarat Mudik Gratis Angkutan Kereta Api

Moda transportasi darat berupa kereta api juga siap menjadi kendaraan untuk mudik gratis. Berikut syarat yang perlu dipenuhi agar bisa mudik gratis dengan kereta api:

* Daftar sebagai peserta mudik gratis di mudikgratis.dephub.go.id atau secara langsung di posko pendaftaran.
* Menyerahkan bukti identitas diri berupa KTP, SIM C, atau KK.
* Motor maksimal berkapasitas mesin 200 cc.
* Tersedia dua tiket penumpang untuk satu motor apabila memenuhi ketentuan tertentu.
Syarat Mudik Gratis Angkutan Laut

Pemudik yang perlu menyeberangi laut untuk kembali ke kampung halaman bisa mendaftar program mudik gratis dengan angkutan laut. Berikut syaratnya:
Baca Juga:
Truk Kontainer Tabrak Pohon di Jalur Deandles Lamongan, Satu Meninggal dan Tiga Luka Berat

* Menyerahkan bukti identitas diri berupa KTP, SIMC, KK, dan STNK (bagi yang membawa motor).
* Wajib membawa helm untuk menjamin keselamatan berkendara.
* Tidak diperbolehkan membawa barang dalam jumlah besar atau berlebihan.
* Mengikuti alur verifikasi arus mudik di posko-posko yang ditentukan oleh panitia.
Cara Daftar Mudik Gratis

Pendaftaran mudik gratis Kemenhub bisa dilakukan secara online dengan mengakses halaman resmi mitradarat.dephub.go.id atau aplikasi Mitra Darat.

Untuk memudahkan pendaftaran, calon pemudik bisa mengunduh aplikasi Mitra Darat dan mengikuti langkah-langkah berikut:

* Masuk menggunakan akun Google untuk mempermudah proses pendaftaran.
* Pada halaman depan, klik menu “Tiket Mudik Gratis”.
* Pilih lokasi keberangkatan dan tujuan pada halaman selanjutnya.
* Klik “Cari” untuk menemukan tiket yang sesuai dengan kebutuhan mudik.
* Lakukan pengisian data peserta sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
* Apabila pendaftaran berhasil, peserta akan mendapatkan kode booking yang bisa divalidasi untuk menjadi e-ticket.
* Setelah registrasi, lakukan validasi ulang di posko-posko yang ditentukan oleh Kemenhub.
* Gunakan e-ticket untuk naik ke moda transportasi mudik yang dipilih saat hari keberangkatan.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hino Siagakan 18 Titik...
Hino Siagakan 18 Titik Pusat Layanan di Jalur Mudik 2026
Antara Margin dan Kemudahan:...
Antara Margin dan Kemudahan: Skenario Doku Mengamankan Arus Kas UMKM Menjelang Puncak Belanja Nasional
Cara Mengubah Jadwal...
Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api 2025
Rem Blong Mengintai...
Rem Blong Mengintai Pengemudi saat Perjalanan Jauh, Ini Tips Mencegahnya
Mudik 2025 Pakai Mobil...
Mudik 2025 Pakai Mobil Listrik, Perhatikan Hal Penting Ini
Rider Ramadan Wajib...
Rider Ramadan Wajib Tahu: Tips Jitu Hindari Ngantuk Setan di Jalan!
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Rekomendasi
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
Profil Saleem Khader...
Profil Saleem Khader Al-Ashqar, Kiper Palestina yang Tewas dalam Serangan Israel di Gaza
Comeback Lewat Film...
Comeback Lewat Film Seni Merayu Tuhan, Onad Ungkap Kekagumannya pada Habib Jafar
Berita Terkini
Jelajahi Dataran Tinggi...
Jelajahi Dataran Tinggi dan Perkotaan, BYD M6 DM Media Challenge Buktikan Efisiensi Teknologi Dual Mode
Hadirkan BRUSKY 125,...
Hadirkan BRUSKY 125, MODENAS Siap Banjiri Indonesia dengan Motor Malaysia
Ternyata Ini Alasan...
Ternyata Ini Alasan Koenigsegg Tidak Mau Bikin Mobil Listrik
Sistem Isi Daya Dua...
Sistem Isi Daya Dua Arah Memicu Persaingan antara BMW, VW, dan BYD
Honda Terbitkan Obligasi...
Honda Terbitkan Obligasi Rp44 Triliun: Bukan Ekspansi, tapi Ganti Rugi
Kenapa CEO Honda Toshihiro...
Kenapa CEO Honda Toshihiro Mibe Minta Maaf ke Pemegang Saham?
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved