Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api Jateng 2025

Kamis, 06 Maret 2025 - 21:27 WIB
loading...
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api Jateng 2025. FOTO/ DOK MPI
A A A
JAKARTA - Syarat dan cara daftar mudik gratis kereta api Jateng 2025 digelar oleh sejumlah pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengurangi beban bagi para perantau di kota besar.


Program mudik grafis 2025 kali ini bisa menjadi pilihan cermat untuk menekan pengeluaran bagi para pemudik. Sama seperti tahun sebelumnya, Kemenhub mengadakan program mudik gratis yang bertepatan dengan momen perayaan Idulfitri.

Sebagai upaya pemerintah dalam mengatur keamanan lalu lintas selama hari besar, mudik gratis memungkinkan pemudik untuk menempuh perjalanan tanpa khawatir.

Sebelum merencanakan persiapan mudik Lebaran di tahun 2025, pahami dulu apa saja yang diperlukan untuk cara mendapatkan mudik gratis Kemenhub. Berikut ulasannya, melansir dari laman Kemenhub.

Mudik Gratis Kemenhub adalah salah satu program untuk memberikan kemudahan mudik bagi masyarakat Indonesia. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Moda transportasi darat dan laut digunakan untuk membawa pemudik pulang ke kampung halamannya, seperti:

1. Bus
2. Kapal laut
3. Kereta api

Informasi terkait jadwal dan rute perjalanan mudik gratis Kemenhub 2025 sendiri bisa dipantau di media sosial atau situs resmi Kemenhub.
Syarat Mudik Gratis

Bagi yang tertarik mengikuti program mudik gratis 2025 dari Kemenhub, catat beberapa syarat berikut:
Syarat Mudik Gratis Angkutan Darat

Untuk calon pemudik yang ingin pulang kampung dengan bus atau kendaraan darat, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:

* Bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK).
* Hanya memiliki satu tujuan mudik.
* Untuk perjalanan pulang-pergi (PP), pendaftaran perlu dilakukan secara bersamaan.
* Registrasi ulang bisa dilakukan di posko yang telah ditentukan panitia H+7 dari tanggal pendaftaran.
* Jika gagal registrasi ulang dalam waktu H+7 pendaftaran, maka peserta akan dianggap gugur.
* Peserta mudik yang menggunakan sepeda motor wajib membawa kelengkapan dokumen kendaraan dan menyerahkan kendaraan sesuai dengan tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum keberangkatan.
* Berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat hari keberangkatan mudik atau balik.
Syarat Mudik Gratis Angkutan Kereta Api

Moda transportasi darat berupa kereta api juga siap menjadi kendaraan untuk mudik gratis. Berikut syarat yang perlu dipenuhi agar bisa mudik gratis dengan kereta api:

* Daftar sebagai peserta mudik gratis di mudikgratis.dephub.go.id atau secara langsung di posko pendaftaran.
* Menyerahkan bukti identitas diri berupa KTP, SIM C, atau KK.
* Motor maksimal berkapasitas mesin 200 cc.
* Tersedia dua tiket penumpang untuk satu motor apabila memenuhi ketentuan tertentu.
Syarat Mudik Gratis Angkutan Laut

Pemudik yang perlu menyeberangi laut untuk kembali ke kampung halaman bisa mendaftar program mudik gratis dengan angkutan laut. Berikut syaratnya:
Baca Juga:
Truk Kontainer Tabrak Pohon di Jalur Deandles Lamongan, Satu Meninggal dan Tiga Luka Berat

* Menyerahkan bukti identitas diri berupa KTP, SIMC, KK, dan STNK (bagi yang membawa motor).
* Wajib membawa helm untuk menjamin keselamatan berkendara.
* Tidak diperbolehkan membawa barang dalam jumlah besar atau berlebihan.
* Mengikuti alur verifikasi arus mudik di posko-posko yang ditentukan oleh panitia.
Cara Daftar Mudik Gratis

Pendaftaran mudik gratis Kemenhub bisa dilakukan secara online dengan mengakses halaman resmi mitradarat.dephub.go.id atau aplikasi Mitra Darat.

Untuk memudahkan pendaftaran, calon pemudik bisa mengunduh aplikasi Mitra Darat dan mengikuti langkah-langkah berikut:

* Masuk menggunakan akun Google untuk mempermudah proses pendaftaran.
* Pada halaman depan, klik menu “Tiket Mudik Gratis”.
* Pilih lokasi keberangkatan dan tujuan pada halaman selanjutnya.
* Klik “Cari” untuk menemukan tiket yang sesuai dengan kebutuhan mudik.
* Lakukan pengisian data peserta sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
* Apabila pendaftaran berhasil, peserta akan mendapatkan kode booking yang bisa divalidasi untuk menjadi e-ticket.
* Setelah registrasi, lakukan validasi ulang di posko-posko yang ditentukan oleh Kemenhub.
* Gunakan e-ticket untuk naik ke moda transportasi mudik yang dipilih saat hari keberangkatan.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Inilah Jalur Kereta...
Inilah Jalur Kereta Terpanjang hingga Mencapai Ujung Dunia
KA BIAS Solo - Madiun...
KA BIAS Solo - Madiun Hari Ini Lengkap dengan Jadwal dan Harga
Daftar Rute dan Kereta...
Daftar Rute dan Kereta Api yang Dapat Diskon di KAI Expo 2024
Awas! Microsleep Penyebab...
Awas! Microsleep Penyebab Utama Kecelakaan Berkendara saat Mudik 2024
Apakah Semua SPBU bisa...
Apakah Semua SPBU bisa Pakai MyPertamina? Simak Penjelasan Lengkapnya
Cara Jitu Hadapi Kemacetan...
Cara Jitu Hadapi Kemacetan Mudik 2024 yang Bikin Anda Fresh
Gunakan Bus Sleeper...
Gunakan Bus Sleeper dan Leg Rest, EMLI Angkut Keluarga Mekanik Mudik
Tips Mendahului Mobil...
Tips Mendahului Mobil Pemudik Lain agar Selamat Sampai Tujuan
Volume Kendaraan Pemudik...
Volume Kendaraan Pemudik 2024 Naik 200%, Berikut Cara Kontrol Emosi saat Macet
Rekomendasi
LBH Jakarta: Superioritas...
LBH Jakarta: Superioritas Penyidikan Hilangkan Pengawasan dan Pemenuhan Hak Tersangka
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Putri Indonesia Meroket 3 Tingkat
Miliki Aset Rp33,69...
Miliki Aset Rp33,69 Triliun, DPLK BNI Raih Penghargaan Brand for Good
Akses Medsos untuk Anak...
Akses Medsos untuk Anak Dibatasi, Tayangan TV Diminta Lebih Mendidik
Bagana Ansor Evakuasi...
Bagana Ansor Evakuasi Korban Banjir Jabodetabek hingga Pasok Logistik
Sidang Isbat 1 Syawal...
Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Akankah Idulfitri Bareng Muhammadiyah?
Berita Terkini
4 Cara Mengatasi Fuel...
4 Cara Mengatasi Fuel Pump Lemah dengan Mengecek 4 Komponen Ini
45 menit yang lalu
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api Jateng 2025
5 jam yang lalu
Cara Menghidupkan Vario...
Cara Menghidupkan Vario 150 Tanpa Remot
9 jam yang lalu
Didesak Ford dan Stellantis,...
Didesak Ford dan Stellantis, Trump Akhirnya Tunda Aturan Tarif Impor
12 jam yang lalu
Masih Asing di Indonesia,...
Masih Asing di Indonesia, Jetour Akui Sering Dianggap Agen Perjalanan Wisata
15 jam yang lalu
Motor Matic Habis Terabas...
Motor Matic Habis Terabas Banjir, Ini Komponen CVT yang Perlu Dibersihkan
16 jam yang lalu
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved