Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api Jateng 2025

Kamis, 06 Maret 2025 - 21:27 WIB
loading...
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api Jateng 2025. FOTO/ DOK MPI
A A A
JAKARTA - Syarat dan cara daftar mudik gratis kereta api Jateng 2025 digelar oleh sejumlah pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengurangi beban bagi para perantau di kota besar.

BACA JUGA - Andrea Pirlo Pulang Kampung Tukangi Sampdoria

Program mudik grafis 2025 kali ini bisa menjadi pilihan cermat untuk menekan pengeluaran bagi para pemudik. Sama seperti tahun sebelumnya, Kemenhub mengadakan program mudik gratis yang bertepatan dengan momen perayaan Idulfitri.

Sebagai upaya pemerintah dalam mengatur keamanan lalu lintas selama hari besar, mudik gratis memungkinkan pemudik untuk menempuh perjalanan tanpa khawatir.

Sebelum merencanakan persiapan mudik Lebaran di tahun 2025, pahami dulu apa saja yang diperlukan untuk cara mendapatkan mudik gratis Kemenhub. Berikut ulasannya, melansir dari laman Kemenhub.

Mudik Gratis Kemenhub adalah salah satu program untuk memberikan kemudahan mudik bagi masyarakat Indonesia. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Moda transportasi darat dan laut digunakan untuk membawa pemudik pulang ke kampung halamannya, seperti:

1. Bus
2. Kapal laut
3. Kereta api

Informasi terkait jadwal dan rute perjalanan mudik gratis Kemenhub 2025 sendiri bisa dipantau di media sosial atau situs resmi Kemenhub.
Syarat Mudik Gratis

Bagi yang tertarik mengikuti program mudik gratis 2025 dari Kemenhub, catat beberapa syarat berikut:
Syarat Mudik Gratis Angkutan Darat

Untuk calon pemudik yang ingin pulang kampung dengan bus atau kendaraan darat, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:

* Bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK).
* Hanya memiliki satu tujuan mudik.
* Untuk perjalanan pulang-pergi (PP), pendaftaran perlu dilakukan secara bersamaan.
* Registrasi ulang bisa dilakukan di posko yang telah ditentukan panitia H+7 dari tanggal pendaftaran.
* Jika gagal registrasi ulang dalam waktu H+7 pendaftaran, maka peserta akan dianggap gugur.
* Peserta mudik yang menggunakan sepeda motor wajib membawa kelengkapan dokumen kendaraan dan menyerahkan kendaraan sesuai dengan tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum keberangkatan.
* Berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat hari keberangkatan mudik atau balik.
Syarat Mudik Gratis Angkutan Kereta Api

Moda transportasi darat berupa kereta api juga siap menjadi kendaraan untuk mudik gratis. Berikut syarat yang perlu dipenuhi agar bisa mudik gratis dengan kereta api:

* Daftar sebagai peserta mudik gratis di mudikgratis.dephub.go.id atau secara langsung di posko pendaftaran.
* Menyerahkan bukti identitas diri berupa KTP, SIM C, atau KK.
* Motor maksimal berkapasitas mesin 200 cc.
* Tersedia dua tiket penumpang untuk satu motor apabila memenuhi ketentuan tertentu.
Syarat Mudik Gratis Angkutan Laut

Pemudik yang perlu menyeberangi laut untuk kembali ke kampung halaman bisa mendaftar program mudik gratis dengan angkutan laut. Berikut syaratnya:
Baca Juga:
Truk Kontainer Tabrak Pohon di Jalur Deandles Lamongan, Satu Meninggal dan Tiga Luka Berat

* Menyerahkan bukti identitas diri berupa KTP, SIMC, KK, dan STNK (bagi yang membawa motor).
* Wajib membawa helm untuk menjamin keselamatan berkendara.
* Tidak diperbolehkan membawa barang dalam jumlah besar atau berlebihan.
* Mengikuti alur verifikasi arus mudik di posko-posko yang ditentukan oleh panitia.
Cara Daftar Mudik Gratis

Pendaftaran mudik gratis Kemenhub bisa dilakukan secara online dengan mengakses halaman resmi mitradarat.dephub.go.id atau aplikasi Mitra Darat.

Untuk memudahkan pendaftaran, calon pemudik bisa mengunduh aplikasi Mitra Darat dan mengikuti langkah-langkah berikut:

* Masuk menggunakan akun Google untuk mempermudah proses pendaftaran.
* Pada halaman depan, klik menu “Tiket Mudik Gratis”.
* Pilih lokasi keberangkatan dan tujuan pada halaman selanjutnya.
* Klik “Cari” untuk menemukan tiket yang sesuai dengan kebutuhan mudik.
* Lakukan pengisian data peserta sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
* Apabila pendaftaran berhasil, peserta akan mendapatkan kode booking yang bisa divalidasi untuk menjadi e-ticket.
* Setelah registrasi, lakukan validasi ulang di posko-posko yang ditentukan oleh Kemenhub.
* Gunakan e-ticket untuk naik ke moda transportasi mudik yang dipilih saat hari keberangkatan.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Mengubah Jadwal...
Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api 2025
Rem Blong Mengintai...
Rem Blong Mengintai Pengemudi saat Perjalanan Jauh, Ini Tips Mencegahnya
Mudik 2025 Pakai Mobil...
Mudik 2025 Pakai Mobil Listrik, Perhatikan Hal Penting Ini
Rider Ramadan Wajib...
Rider Ramadan Wajib Tahu: Tips Jitu Hindari Ngantuk Setan di Jalan!
Cara Bikin Motor Nyaman...
Cara Bikin Motor Nyaman dan Tokcer Dipakai Mudik
Inilah Jalur Kereta...
Inilah Jalur Kereta Terpanjang hingga Mencapai Ujung Dunia
Daftar Lengkap Kereta...
Daftar Lengkap Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara Imbas Demo Taksi dan Ojek Online
4 Fakta KA Malioboro...
4 Fakta KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor di Magetan Akibatkan 4 Orang Tewas
Breaking News! KA Malioboro...
Breaking News! KA Malioboro Ekspress Tabrak 7 Sepeda Motor, 4 Tewas
Rekomendasi
Gak Cuma Lucu, Samuel...
Gak Cuma Lucu, Samuel Fernandtio Sajikan Sketsa yang Bikin Kamu Mikir dan Tersenyum!
Kejagung Tangkap Dirut...
Kejagung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto
AHY Pidato di Stanford:...
AHY Pidato di Stanford: Indonesia Siap Membentuk Agenda Pembangunan Berkelanjutan dan Adil
Berita Terkini
Harga Mobil di Indonesia...
Harga Mobil di Indonesia Salah Satu Termahal di Dunia: Pajak Biang Keroknya? Waktunya Pemerintah Evaluasi!
Rasakan Performa Geely...
Rasakan Performa Geely EX5 dari Jakarta hingga Bandung
Gaikindo Mendukung Insentif...
Gaikindo Mendukung Insentif Tidak Hanya untuk Mobil Listrik, tapi Juga Hybrid, LCGC, hingga ICE
Penjualan Masih Lemas,...
Penjualan Masih Lemas, Insentif Mobil Listrik Bakal Dievaluasi, Apa Dampaknya?
CATL Sebut Elon Musk...
CATL Sebut Elon Musk Tidak Tahu Cara Bikin Baterai
Citron Resmikan Experience...
Citron Resmikan Experience Center Bali, Luncurkan New C3 Aircross SUV dan New C3
Infografis
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominalnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved