Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:03 WIB
loading...
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025. FOTO/ DOK SIndoNews
A A A
JAKARTA - Cara dan syarat daftar Mudik gratis Pemprov DKI 2025, bagi kamu yang ingin memanfaatkan program mudik gratis 2025 dari pemerintah, khususnya untuk jalur darat melalui Pemprov DKI, ketahui terlebih dahulu jadwal pendaftaran dan pelaksanaannya.


Periode pendaftaran dan validasi penumpang berlangsung pada 9-23 Maret 2025
Waktu keberangkatan mudik ke kota tujuan pada 26-28 Maret 2025
Waktu keberangkatan balik dari kota tujuan pada 4-5 April 2025.

Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI dengan moda transportasi bus hanya dapat dilakukan secara online. Untuk itu, calon pemudik wajib memiliki aplikasi Mitra Darat. Panduan untuk melakukan pendaftaran tiket sebagai berikut:

1.
Unduh aplikasi Mitra Darat melalui Google Play Store atau App Store.
2.
Buat profil diri di aplikasi atau bisa menggunakan akun Google untuk pendaftaran
3.
Klik ikon Tiket Mudik Gratis yang tersedia di aplikasi Mitra Darat
4.
Pilih lokasi keberangkatan dan titik tujuan mudik
5.
Klik Cari untuk menemukan tiket yang sesuai
6.
Isi data peserta mudik sesuai NIK, lalu dapatkan kode booking sebagai e-ticket
7.
Lakukan validasi ulang di posko yang telah ditentukan oleh Kemenhub

Pendaftaran mudik gratis untuk BUMN dan Pemprov DKI Jakarta dapat dilakukan melalui situs web yang telah ditentukan. Kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah pendaftaran hingga selesai. Penutupan pendaftaran dapat dilakukan sewaktu-waktu saat kuota penumpang telah terpenuhi.

Syarat Mudik Gratis 2025
Untuk mengikuti program mudik gratis 2025, kamu perlu mempersiapkan sejumlah syarat umum yang dibutuhkan, di antaranya berikut ini:

Peserta mudik wajib memiliki dokumen resmi berupa KTP dan Kartu Keluarga sebagai bukti identitas dan domisili. Kartu Keluarga dibutuhkan jika kamu ingin melakukan pendaftaran mudik gratis bersama anggota keluarga.

Peserta yang berasal dari keluarga kurang mampu dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dapat diurus di kelurahan atau kecamatan setempat.

Anak dapat didaftarkan sebagai peserta program mudik gratis dengan syarat telah berusia 5 tahun ke atas dan berhak memperoleh kursi sendiri. Sementara itu, anak yang berusia di bawah 5 tahun harus dipangku selama perjalan.

Semua dokumen yang dibutuhkan harus dipersiapkan dalam format digital berupa PDF atau foto sehingga bisa langsung diunggah saat melakukan pendaftaran online.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri Agama Tegas:...
Menteri Agama Tegas: ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik Lebaran!
Daftar Harga Tiket Bus...
Daftar Harga Tiket Bus Jakarta-Malang untuk Lebaran 2025, Referensi Buat Mudik
Harga Tiket Bus Jakarta-Yogyakarta...
Harga Tiket Bus Jakarta-Yogyakarta Mudik Lebaran 2025
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2025
Lonjakan Drastis Pemudik...
Lonjakan Drastis Pemudik Kendaraan Listrik: PLN Siaga Penuh dengan 1.000 SPKLU di Jalur Trans Jawa-Sumatra!
5 Cara Cek Rest Area...
5 Cara Cek Rest Area Terdekat Lewat HP Saat Mudik Lebaran 2025, Mudah Banget!
Mudik Anti Boncos! Suzuki...
Mudik Anti Boncos! Suzuki Beri Diskon Spare Part Gede-gedean
Daftar Lengkap Komponen...
Daftar Lengkap Komponen Mobil yang Wajib Dicek usai Mudik Lebaran
Mudik Nyaman dengan...
Mudik Nyaman dengan Mobil Bekas Berkelas
Rekomendasi
Meriahnya Ramadan di...
Meriahnya Ramadan di Summarecon Villaggio Outlets, Sajikan Beragam Hiburan
Cegah Dehumanisasi,...
Cegah Dehumanisasi, Pengembangan Teknologi Harus Diperkuat Nilai Kehidupan Sosial
14 Tahun Dipimpin Ririek,...
14 Tahun Dipimpin Ririek, Telkom Akselerasi Transformasi untuk Perkuat Ekosistem Digital Nasional
3 Fitnah Kejam yang...
3 Fitnah Kejam yang Menyerang Putri Diana, Dituduh Lebih dulu Berselingkuh dari Raja Charles III
JPMorgan Bunyikan Alarm...
JPMorgan Bunyikan Alarm Resesi Amerika, Ini Biang Keroknya
Gubernur Lemhannas Ceramah...
Gubernur Lemhannas Ceramah di Masjid Salman ITB, Tekankan Pentingnya Ketahanan Nasional
Berita Terkini
Bersaing di Pasar Otomotif,...
Bersaing di Pasar Otomotif, Ini Cara Jitu BAIC Indonesia Pikat Konsumen
7 jam yang lalu
Tesla Model Y Baru Terima...
Tesla Model Y Baru Terima 200.000 Pesanan di China
8 jam yang lalu
Menteri Agama Tegas:...
Menteri Agama Tegas: ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik Lebaran!
9 jam yang lalu
Marak Tragedi Kecelakaan...
Marak Tragedi Kecelakaan Anak di Jalan Raya: Pengamat UI Soroti Kualitas Helm SNI
9 jam yang lalu
VW ID. Buzz Long Wheelbase:...
VW ID. Buzz Long Wheelbase: Van Listrik Impian Mudik Lebaran, Sayang Tak Tepat Waktu!
10 jam yang lalu
Mobil Listrik Xiaomi...
Mobil Listrik Xiaomi SU7 Pro: Spek Gahar, Harga Bersahabat, Ludes Terjual!
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved